Indonesia Ikuti Perundingan WGIP ASEAN–Canada Free Trade Agreement TNC Putaran ke-5

Nusa Dua - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.

“Perundingan ini membahas beberapa bagian dari draf perjanjian, yaitu ketentuan umum dan prinsip-prinsip dasar merek, rahasia dagang, hak cipta dan hak terkait, paten, desain industri, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” jelas Subkoordinator Kerja Sama Regional, Rainy Harbiyanti Dewi pada pertemuan.

Pertemuan TNC ACAFTA ke-4 yang sebelumnya diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2023 sepakat untuk merekomendasikan kepada para Menteri untuk mengevaluasi hasil untuk setiap tahun hingga tahun 2025, yaitu  mengembangkan rencana kerja konsolidasi untuk negosiasi ACAFTA yang terdiri dari jadwal pertemuan indikatif.

“Para Menteri diminta untuk menugaskan para pejabat untuk mempercepat laju negosiasi berbasis teks dan mengintensifkan kerja antar sesi; mendorong para pejabat untuk melanjutkan diskusi dengan itikad baik mengenai masalah-masalah yang belum terselesaikan dan mendorong para pejabat untuk menyelenggarakan paling tidak dua putaran negosiasi fisik setiap tahun, sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Rainy melanjutkan bahwa total pasal yang diajukan oleh ASEAN dalam draf perjanjian ini sebanyak 25 pasal, sedangkan Kanada mengajukan sebanyak 71 pasal. Terdapat 9 pasal yang sudah disepakati dalam perundingan kali ini yang terdiri dari pasal tentang pengecualian, lembaga manajemen, jangka waktu pelindungan merek, nama negara, prinsip dasar, hak yang  diberikan, pengecualian terhadap hak yang diberikan, sistem klasifikasi paten internasional, serta klasifikasi internasional untuk desain industri.

Perundingan selanjutnya, sementara ini akan dilakukan secara virtual dengan Kanada sebagai tuan rumah pada minggu ketiga Bulan November 2023. Dalam pertemuan juga disebutkan bahwa Filipina mengusulkan agar pertemuan caucus dan pertemuan pleno WGIP berikutnya dapat dilaksanakan pada periode 29 Januari—2 Februari atau 5—9 Februari 2024 di Manila. Pertemuan setuju untuk kembali pada tanggal yang diusulkan secara intersesional.

Sebagai informasi, pada WGIP bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), Atty. Nathaniel Arevalo, sedangkan Co-Chair dari pihak Kanada adalah Deputy Director, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada, Nicholas Gordon. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh negara anggota ASEAN, kecuali Laos dan Myanmar yang bergabung secara virtual, dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC).

Hadir dalam perundingan ini dari pihak Indonesia adalah DJKI yang terdiri dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Merek dan IG, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dan dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, yaitu Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi. (syl/dit)



TAGS

#AWGIPC

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya