Indonesia Hadiri Pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Swiss

Jenewa, Swiss - Untuk pertama kalinya Indonesia hadir dalam keikutsertaan pada pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual atau Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 31 Agustus sampai 2 September 2022.

Pada pertemuan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Dalam pernyataan umumnya, Anom mengatakan bahwa pertemuan ACE ini sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) untuk memberantas dan memerangi peredaran barang palsu dan bajakan.

“Forum ini sebagai ajang untuk berkoordinasi dengan organisasi publik dan swasta untuk memerangi pemalsuan dan pembajakan; edukasi publik; pendampingan; serta koordinasi untuk melaksanakan program pelatihan regional dan nasional untuk semua pemangku kepentingan terkait; dan pertukaran informasi tentang masalah penegakan hukum,” kata Anom saat menyampaikan sambutan pembuka pada pertemuan ACE ke 15 di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Rabu, 31 Agustus 2022 waktu setempat.

Pada kesempatan tersebut, Anom menekankan pentingnya adanya program pelatihan dan bantuan teknis kepada negara-negara anggota WIPO guna memastikan setiap negara melakukan penegakan hukum KI secara efektif.

“Khususnya di bidang internet dan digital yang saat ini berkembang sangat cepat,” ucapnya.

Sebab, kata Anom, dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, peredaran barang palsu dan bajakan marak diperjualbelikan secara daring melalui situs e-commerce.

“Permasalahan inilah yang perlu diatasi oleh setiap negara untuk memberantas kejahatan siber, termasuk penipuan atau perdagangan barang palsu melalui e-commerce,” ungkapnya.



Di pertemuan tersebut, Anom juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki satuan tugas (Satgas) penanganan pelanggaran KI yang terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian lembaga penegak hukum.

Satgas penanganan pelanggaran KI ini terdiri dari Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada konsumen dan produsen terhadap peredaran barang palsu dan bajakan,” terang Anom.

Di hadapan seluruh negara anggota WIPO, Anom menyebut DJKI selaku pemimpin sektor dalam penanganan pelanggaran KI di Indonesia, telah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran KI, diantaranya dengan membuat program sertifikasi pusat perbelanjaan offline yang terbebas dari penjualan barang palsu dan bajakan.

Ke depannya, Anom berharap sertifikasi tersebut juga akan berlaku untuk pusat perbelanjaan online yaitu e-commerce.

“Agar memberikan pelindungan kepada masyarakat indonesia selaku konsumen, perusahaan e-commerce juga harus memiliki sertifikasi sebagaimana sertifikasi pusat perbelanjaan offline yang sudah dilakukan di beberapa kota di Indonesia,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya