Nairobi – Delegasi Indonesia menghadiri Pertemuan ke-25 The Subsidiary Body on Scientific Technical and Technological Advice (SBSTTA 25) pada tanggal 15 s.d. 19 Oktober 2023 di United Nations Office at Nairobi (UNON), Kenya, Afrika. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Convention on Biological Diversity (CBD) ini dilaksanakan untuk merekomendasikan langkah-langkah berbasis ilmu pengetahuan guna mendukung implementasi Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal/ Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMQGBF) yang diadopsi pada bulan Desember lalu di Montreal, Kanada.
“Adopsi ini merupakan pijakan untuk mencapai visi 2050: Living in Harmony with Nature dalam kaitannya dengan Protokol Nagoya dan pengaturannya terkait pemanfaatan dan penyediaan sumber daya genetik,” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami.
Pada pertemuan ini turut dibahas mekanisme untuk memberikan masukan ilmiah dan teknis untuk penyusunan tinjauan global (global review) terhadap kemajuan dalam penerapan KM GBF dan peninjauan program kerja konvensi serta berbagai dokumen panduan yang dihasilkan sejauh ini.
“Pertemuan kali ini akan berfokus pada penyelesaian monitoring framework KMGBF,” jelas Chair SBSTTA Hesiquio Benitez Diaz.
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Peneliti dan Manajer Kebijakan Sekretariat Kewenangan Ilmiah Kehati Badan Riset dan Inovasi Nasional Gono Semiadi, menyampaikan bahwa Indonesia mendukung penggunaan binary indicators sebagai salah satu alat ukur yang akan dimasukkan ke dalam laporan nasional yang akan memudahkan penyampaian hasil dan pencapaian masing-masing negara.
“Namun, perlu klarifikasi atas adanya beragam kapasitas untuk menjawab indikator-indikator utama dan penggunaan kata-kata subjektif pada pertanyaan pilihan ganda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Setelah Pertemuan SBSTTA ke-25, pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2023, diselenggarakan pertemuan lanjutan dari bagian kedua Fifteenth Meeting of the Conference of the Parties to the Convention (COP 15 CBD), the tenth meeting of the Parties to the Cartagena (CP-MOP 10) dan The Fourth Meeting of the Parties to the Nagoya Protocols (NP-MOP 4). Pada sesi ini, diharapkan proses pemilihan ketua badan-badan pendukung dan biro-biro dapat diselesaikan, dan secara resmi mengadopsi laporan akhir pertemuan tersebut. (syl/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025