Jenewa – Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan International Committee on WIPO (World Intellectual Property Organization) Standards (CWS) ke-11 tahun 2023 yang diselenggarakan pada 4 s.d 8 Desember 2023 di Jenewa.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperbarui informasi terkait standar kekayaan intelektual (KI) pada WIPO yaitu untuk tahapan proses KI, kebijakan dan kegiatan terkait data KI, transformasi digital, sistem informasi dan layanan informasi, serta standar format data untuk pertukaran data elektronik dengan kantor KI negara-negara anggota WIPO.
“Hingga hari ini, DJKI telah mengelola jutaan data permohonan KI yang terdiri dari 1,7 juta data merek, 554 ribu data hak cipta, 189 ribu data paten, 84 ribu data desain Industri dan ribuan data KI lainnya,” ujar Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI pada 5 Desember 2023.
“Oleh karena itu, dengan banyaknya data yang dikelola, standarisasi data dan kebijakan yang merujuk pada WIPO akan mempermudah DJKI dalam mengolah data-data tersebut sehingga diperoleh sistem informasi yang lebih efisien,” lanjutnya.
Selain itu, Dede menyampaikan bahwa dengan adanya standar WIPO ini juga akan menyederhanakan kerja sama internasional antar kantor KI. Tentunya, dengan format data yang diketahui dan diimplementasikan oleh kantor KI yang terikat kerja sama.
Adapun program kerja CWS ini meliputi task force yang melakukan upgrade dan perbaikan untuk setiap standar WIPO dan digital transformasi. Di mana standar WIPO yang diperbarui merujuk kepada hasil pembahasan masing-masing task force yang mengimplementasikan WIPO Standard ke dalam sistem informasi KI yang dikembangkan.
“Dengan mengetahui implementasi WIPO standard yang dilaksanakan negara-negara anggota WIPO, maka DJKI dapat menyesuaikan sistem informasi mengikuti standar internasional ter-update. Tentunya, hal ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk mewujudkan kantor KI berkelas dunia,” pungkas Dede. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025