Indonesia Hadiri 17th ACE Meeting WIPO di Jenewa, Bahas Strategi Peningkatan Kesadaran KI

Jenewa - Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang dipimpin oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian Rishadi menghadiri pertemuan 17th Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa pada 4-6 Februari 2025.

Pertemuan ini membahas berbagai strategi peningkatan kesadaran akan kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam upaya memerangi pemalsuan dan pembajakan. Dalam pertemuan ini dibahas beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Neuropsikologi dan Kesadaran Pelaku Pemalsuan;
  2. Penelitian yang dilakukan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) terkait pelanggaran KI untuk membentuk kampanye publik yang menyoroti bahaya membeli barang palsu;
  3. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap barang palsu di Jepang;
  4. Strategi peningkatan kesadaran KI; dan
  5. Inisiatif peningkatan KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di India.

Partisipasi Indonesia dalam pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran KI. DELRI juga berkesempatan menjalin kerja sama dengan berbagai negara dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI.

"Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan pelindungan terhadap KI, serta memperkuat langkah-langkah dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan," ujar Arie Ardian Rishadi dalam pertemuan tersebut.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan Indonesia dapat mengadaptasi berbagai strategi yang telah diterapkan negara lain dalam membangun sistem penegakan KI yang lebih efektif. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya