Indonesia Hadir Pada 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement

Kuala Lumpur – Delegasi Indonesia yang salah satunya merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) yang diselenggarakan dalam rangka 7th Meeting of the Trade Negotiating Committee for the ACAFTA and Related Meetings pada tanggal 26 Februari s.d. 1 Maret 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Perundingan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dari setiap pasal dalam Bab Kekayaan Intelektual (KI) khususnya Merek, Paten, Indikasi Geografis, Desain Industri, dan Penegakan hukum KI,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti.

Dede melanjutkan, pertemuan ini juga untuk menyepakati pending issue sebanyak mungkin guna mencapai target yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yaitu menyelesaikan pembahasan perundingan di tahun 2025. Ke depannya, perjanjian perdagangan bebas ini akan bermanfaat untuk kerja sama di bidang KI, antara lain peningkatan kapasitas SDM KI, penguatan sistem KI, dan juga transfer teknologi.

ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada yang mengatur berbagai ketentuan, termasuk kekayan intelektual. Pada Bab KI, tercantum seluruh substasi KI yaitu Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan penegakan hukum serta hal terkait KI antara lain nama domain, dan praktik Internet Service Providers.

Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan kantor KI seluruh negara anggota ASEAN dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC). Pada WGIP, bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Atty. Nathaniel Arevalo, Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), sedangkan dari Canada adalah Nicolas Lesieur, Senior Trade Policy Officer, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada. 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya