Indonesia Hadir Pada 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement

Kuala Lumpur – Delegasi Indonesia yang salah satunya merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) yang diselenggarakan dalam rangka 7th Meeting of the Trade Negotiating Committee for the ACAFTA and Related Meetings pada tanggal 26 Februari s.d. 1 Maret 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Perundingan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dari setiap pasal dalam Bab Kekayaan Intelektual (KI) khususnya Merek, Paten, Indikasi Geografis, Desain Industri, dan Penegakan hukum KI,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti.

Dede melanjutkan, pertemuan ini juga untuk menyepakati pending issue sebanyak mungkin guna mencapai target yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yaitu menyelesaikan pembahasan perundingan di tahun 2025. Ke depannya, perjanjian perdagangan bebas ini akan bermanfaat untuk kerja sama di bidang KI, antara lain peningkatan kapasitas SDM KI, penguatan sistem KI, dan juga transfer teknologi.

ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada yang mengatur berbagai ketentuan, termasuk kekayan intelektual. Pada Bab KI, tercantum seluruh substasi KI yaitu Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan penegakan hukum serta hal terkait KI antara lain nama domain, dan praktik Internet Service Providers.

Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan kantor KI seluruh negara anggota ASEAN dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC). Pada WGIP, bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Atty. Nathaniel Arevalo, Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), sedangkan dari Canada adalah Nicolas Lesieur, Senior Trade Policy Officer, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada. 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya