Daejon - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke kantor Korea Intellectual Property Office (KIPO) dan kantor Korea Intellectual Property Protection Agency (KOIPA) di Korea Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk upaya DJKI untuk meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) dengan saling bertukar pengetahuan kepada para penegak hukum KI di Korea Selatan.
Pada kunjungan pertama ke kantor KIPO, delegasi DJKI disambut oleh perwakilan dari KIPO yakni Kim Shi Hyeong selaku Director General Affairs Division, Kim Ji Won Selaku Director Trademark, dan Han Deok Won selaku Director Intellectual Property Dispute Settlement Division.
“Kami senang atas kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam hal pelindungan KI dan bertukar ilmu pengetahuan. Kami berencana akan ke Indonesia tahun 2024 untuk mengetahui program-program yang ada di DJKI,” kata Kim Shi Hyeong.
Pada kesempatan yang sama, Kim ji Won menjelaskan penanganan perkara di KIPO yang dilakukan melalui online dan offline dimana saat ini KIPO telah menangani 65.284 kasus.
“Untuk offline dilakukan dengan me-review informasi, pengumpulan bukti-bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Sedangkan secara online melalui pencocokan data pemilik, pelindungan bukti-bukti digital, penutupan situs, dan pemeriksaan tersangka dan saksi,” ungkap Kim ji Won.
Selanjutnya, pada kunjungan kedua ke kantor KOIPA, delegasi DJKI disambut oleh kim Yong Sun (President KOIPA), Hun Beom Lee (Director Department of IP Dispute Resolution K-Brand Protection Division) dan Min Byong-Yug (Director Patent Attorney).
Hun Beom Lee menjelaskan tugas dan fungsi dari KOIPA diantaranya memberikan pelindungan hukum terhadap merek, desain industri, paten, dan rahasia dagang.
“Selain itu kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi, serta membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pelindungan hukum KI tetapi terhadap penanganan perkara akan diserahkan atau dilimpahkan kepada KIPO,” lanjut Hun Beom Lee.
Melalui kunjungan ini, diharapkan DJKI dapat memperkaya ilmu pengetahuan dalam penanganan perkara baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
“DJKI dengan KIPO dan KOIPA kelak akan bekerja sama dalam hal seminar bersama, symposium, konsinyering dan sosialisasi lainnya sehingga kita dapat bertukar pikiran dan informasi database penegakan hukum di kedua negara,” ujar Anom.
Terakhir, Anom mengharapkan juga ada kerja sama dalam hal percepatan pendaftaran merek dan paten di kedua negara yaitu Indonesia dan Korea Selatan bukan hanya kerja sama dalam pelindungan hukum KI saja. (Arm/Ver)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024