Indonesia dan Jepang Diskusikan Pelindungan Hak Cipta di Ranah Digital

Jakarta - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalin kerjasama dengan Japan Copyright Office (JCO) dan Content Overseas Distribution Association (CODA) untuk menggelar diskusi bertajuk “Webinar Copyright Protection in The Digital Era” pada Jumat, 12 Maret 2020. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Kerja Sama KI, Daulat P. Silitonga, menyampaikan bahwa pelindungan terhadap hak cipta di ranah digital sangat penting. Dengan perkembangan internet, para kreator membutuhkan tempat yang kondusif dan aman untuk terus berkarya.

“Selain memberikan manfaat, tingginya penggunaan internet justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para penghasil Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” ujar Daulat pada diskusi yang digelar di Zoom Meeting tersebut.

“Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 merespon secara cerdas dan tanggap terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengumuman serta komunikasi Ciptaan dalam lingkup Global.

Dengan lingkungan yang kondusif untuk berkarya akan mendukung para insan kreatif Indonesia agar dapat berkontribusi tanpa cemas, karena karyanya tidak akan dibajak di pasaran,” sambungnya.

Oleh karena itu, dia berharap diskusi ini dapat menambah pengetahuan serta bertukar pikiran antara instansi penegak hukum terkait dan pemegang kepentingan untuk dapat berkolaborasi dan berkoordinasi di dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual.

Dalam pertemuan ini, narasumber yang hadir antara lain adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Dan Litigasi DJKI Achmad Iqbal Taufiq, dan Director of Overseas Copyright Protection, Content Overseas Distribution Association (CODA) Masaharu Ina.

Masaharu Ina dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan diskusi ini. Dia berharap kedua belah pihak dapat memanfaatkan informasi mengenai pemanfaatan internet dalam promosi dan distribusi karya yang aman dari pembajakan.

“Saya sangat mengapresiasi langkah DJKI dalam kerjasama penyelenggaraan diskusi ini. Dalam dunia yang serba internet ini, saya yakin penguatan pelindungan adalah cara yang sangat penting untuk menciptakan ruang yang aman bagi para kreator agar tetap nyaman dalam berkarya dan berkontribusi pada ekonomi,” kata dalam sambutannya.

Sebagai informasi, DJKI telah menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pelindungan KI di Indonesia. Hal itu terbukti dengan dibentuknya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang telah dibentuk sejak 2011 dan berkontribusi besar dalam penutupan berbagai website yang dinilai melanggar HKI. Ke depan, DJKI berencana untuk menciptakan instrumen hukum yang mengatur pelindungan musik dan lagu, serta buku di internet.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya