Indonesia dan Denmark Capai Kesepakatan untuk Perbaiki Sistem Pelindungan KI Bersama

Jakarta - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mencapai kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Denmark Patent and Trademark Office (DKPTO). 

MoU for Bilateral Cooperation tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Freddy Harris pada Senin (7/12) di Aula Oemar Seno Adjie, Kantor DJKI, Jakarta.

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan proses pemeriksaan paten, memperbaiki proses pemeriksaan merek dan Desain Industri dan tentunya meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam penegakan hukum yang relevan untuk pemangku kepentingan DJKI. 

“Semoga kerjasama ini dapat meningkatkan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, mengingat Denmark memiliki sistem kekayaan intelektual yang sangat berkembang dan masuk dalam enam besar Global Innovation Index 2020 versi WIPO (Indonesia berada di peringkat 85),” ujar Freddy dalam sambutannya. 

“Kita sangat beruntung telah mencapai kesepakatan ini dan kita akan memiliki kerjasama formal dalam bentuk MOU antara DJKI dan DKPTO dan saya yakin bahwa dengan upaya bersama kami, MoU yang akan kami tanda tangani akan memberikan manfaat bagi kedua negara,” pungkasnya.

Kesepakatan ini mencakup beberapa area teknis antara lain paten, merek, desain industri dan hak cipta. Selain itu, beberapa upaya bersama juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kerja sama dalam penegakan hukum.

Area teknis paten antara lain terkait dengan kecerdasan buatan, teknologi informasi dan sistem manajemen kualitas. Sementara area merek antara lain terkait dengan dasar penolakan merek yang mengandung operasionalitas, serta prosedur dan sistem manajemen komisi banding.

Selanjutnya, area desain industri dan hak cipta antara lain adalah pelindungan desain dan barang non-fisik, pelindungan desain untuk “bahan” dan skema royalti hak cipta. 

Selain itu area lain dalam MoU ini adalah terkait kerja sama peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang memuat strategi kampanye, pengembangan dan kerja sama yang spesifik. 

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya