Tokyo – Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut berpartisipasi dalam International Seminar on Countermeasures against Piracy on the Internet yang berlangsung pada 26 s.d. 28 Februari 2025. Seminar ini dihadiri oleh perwakilan dari delapan negara, yakni Jepang, Korea Selatan, China, Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Indonesia.
Kegiatan yang digelar di The Tokyo Garden Terrace Kioi Conference ini dibuka oleh Direktur Jenderal Japan Copyright Office (JCO) Hirohiko Nakahara yang menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas isu pembajakan hak cipta di internet serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta lintas negara.
“Selain itu, beberapa topik yang dibahas dalam seminar ini mencakup pelindungan hak cipta di negara-negara Asia, praktik investigasi gabungan lintas batas, kebijakan anti-pembajakan, serta penggunaan digital forensik dalam mengungkap pelanggaran hak cipta,” ucap Nakahara.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rifadi selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan DJKI turut memaparkan langkah-langkah yang telah diambil Indonesia dalam menangani pembajakan daring. Salah satu mekanisme utama adalah pemblokiran situs yang terbukti melanggar hak cipta.
“Penutupan situs di Indonesia dilakukan berdasarkan delik aduan, di mana DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang terbukti melanggar hak cipta,” jelas Rifadi.
“Penutupan situs diproses berdasarkan delik aduan. Apabila terdapat pelanggaran hak cipta, DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup situs yang melanggar,” tegasnya.
Selain presentasi dari Indonesia, seminar ini juga menghadirkan berbagai pemateri dari negara lain, di antaranya:
Keiko Mommi dari JCO yang memaparkan peran JCO dalam meningkatkan kesadaran pelindungan hak cipta melalui video pembelajaran, penggunaan influencer, serta distribusi brosur hak cipta, terutama untuk industri manga dan anime.
Hisakasu Iwamochi dari National Police Agency, Jepang, yang mengungkap beberapa kasus akses ilegal terhadap situs yang melanggar hak cipta.
Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Korea Selatan, yang berbagi pengalaman mengenai investigasi lintas negara dalam menangani kasus penyiaran ilegal konten TV Korea di Indonesia,
Xueshu Yuan dari Jiangsu Copyright Bureau, China, yang menjelaskan kebijakan penanganan pelanggaran hak cipta berdasarkan dampak pasar, dan
Taewook Choi dari KCOPA, Korea Selatan, yang membahas peran KCOPA dalam melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta secara daring dan luring, termasuk penggunaan digital forensik dalam investigasi.
Melalui seminar ini, para peserta diharapkan dapat memperluas wawasan dan memperkuat kerja sama dalam menangani pembajakan hak cipta di internet. Indonesia, dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang diterapkan, terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum guna melindungi hak cipta dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025