Indonesia Berpartisipasi dalam Seminar Internasional Penanggulangan Pembajakan di Jepang

Tokyo – Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut berpartisipasi dalam International Seminar on Countermeasures against Piracy on the Internet yang berlangsung pada 26 s.d. 28 Februari 2025. Seminar ini dihadiri oleh perwakilan dari delapan negara, yakni Jepang, Korea Selatan, China, Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Indonesia.

Kegiatan yang digelar di The Tokyo Garden Terrace Kioi Conference ini dibuka oleh Direktur Jenderal Japan Copyright Office (JCO) Hirohiko Nakahara yang menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas isu pembajakan hak cipta di internet serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta lintas negara.

“Selain itu, beberapa topik yang dibahas dalam seminar ini mencakup pelindungan hak cipta di negara-negara Asia, praktik investigasi gabungan lintas batas, kebijakan anti-pembajakan, serta penggunaan digital forensik dalam mengungkap pelanggaran hak cipta,” ucap Nakahara.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rifadi selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan DJKI turut memaparkan langkah-langkah yang telah diambil Indonesia dalam menangani pembajakan daring. Salah satu mekanisme utama adalah pemblokiran situs yang terbukti melanggar hak cipta. 

“Penutupan situs di Indonesia dilakukan berdasarkan delik aduan, di mana DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang terbukti melanggar hak cipta,” jelas Rifadi.

“Penutupan situs diproses berdasarkan delik aduan. Apabila terdapat pelanggaran hak cipta, DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup situs yang melanggar,” tegasnya.

Selain presentasi dari Indonesia, seminar ini juga menghadirkan berbagai pemateri dari negara lain, di antaranya:

  1. Keiko Mommi dari JCO yang memaparkan peran JCO dalam meningkatkan kesadaran pelindungan hak cipta melalui video pembelajaran, penggunaan influencer, serta distribusi brosur hak cipta, terutama untuk industri manga dan anime.

  2. Hisakasu Iwamochi dari National Police Agency, Jepang, yang mengungkap beberapa kasus akses ilegal terhadap situs yang melanggar hak cipta.

  3. Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Korea Selatan, yang berbagi pengalaman mengenai investigasi lintas negara dalam menangani kasus penyiaran ilegal konten TV Korea di Indonesia,

  4. Xueshu Yuan dari Jiangsu Copyright Bureau, China, yang menjelaskan kebijakan penanganan pelanggaran hak cipta berdasarkan dampak pasar, dan

  5. Taewook Choi dari KCOPA, Korea Selatan, yang membahas peran KCOPA dalam melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta secara daring dan luring, termasuk penggunaan digital forensik dalam investigasi.

Melalui seminar ini, para peserta diharapkan dapat memperluas wawasan dan memperkuat kerja sama dalam menangani pembajakan hak cipta di internet. Indonesia, dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang diterapkan, terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum guna melindungi hak cipta dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya