Seattle - Delegasi Indonesia mengikuti Pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation - Intellectual Property Rights’ Experts Group (APEC-IPEG) ke-57 yang diadakan pada tanggal 1 s.d. 2 Agustus 2023 di Seattle, Washington, Amerika Serikat. Pertemuan rutin ini bertujuan untuk membahas isu-isu krusial di bidang kekayaan intelektual (KI).
Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti pembahasan dalam forum Panel Discussion on Member Economies' Initiatives for Women and Inclusivity and Intellectual Property, Supporting the Multilateral Trading System: Deepening the Dialogue on Intellectual Property Policy, Advancements Supporting APEC’s Regional Economic Integration Agenda serta Trade Facilitation, Connectivity and Infrastructure.
Ketua APEC Atty. Rowel S. Barba (Director General of the Intellectual Property Office of the Philippines (IPOPHL) mengingatkan seluruh anggota APEC Economies untuk terus memberikan layanan KI terbaik dan juga diharapkan berkontribusi dalam menyukseskan Prioritas dan rencana kerja APEC tahun 2023-2024.
"APEC berfokus pada tiga hal, yaitu IP Financing, IP in the Digital Economy and Interconnectivity, dan IP for Sustainable and Inclusive Growth," terang Atty.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Lastami menyampaikan mengenai praktik dan tantangan yang dihadapi dalam pelindungan indikasi geografis (IG) di Indonesia.
"IG dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar perlindungan IG tersebut masih terjaga. Pemerintah Indonesia memiliki mekanisme pengawasan terhadap IG untuk memastikan bahwa karakteristik dan kualitas tertentu tetap menjadi dasar penerbitan IG dan mencegah penggunaan IG secara tidak sah," jelas Lastami.
Selanjutnya Lastami juga menyampaikan mengenai strategi DJKI dalam memenuhi kebutuhan KI pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Sekitar 6,4 juta UMKM tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki peran besar dalam membangun perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini. Menghargai keberadaan mereka, DJKI dan para pemangku kepentingan terkait menyediakan program-program untuk mendekatkan layanan dan informasi KI kepada masyarakat," lanjutnya.
Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti juga memberikan informasi mengenai pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) di Indonesia. Dalam paparannya disampaikan pelindungan terhadap SDGPTEBT di Indonesia dapat dilakukan melalui Sistem KI dan di luar Sistem KI. (syl/dit)
"Melalui Sistem KI diatur dalam Undang-Undang (UU) Paten, UU Merek dan IG, serta UU Hak Cipta. Sedangkan di luar sistem KI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang KI Komunal," ujar Dede.
Selain itu, Dede menyampaikan tentang pelaksanaan salah satu proyek yang didanai APEC, yaitu lokakarya tentang artificial intelligent (AI) untuk pemeriksaan permohonan KI yang diadakan pada tanggal 29 November s.d 1 Desember 2022 di Bali.
Pada kesempatan ini, turut hadir sebagai delegasi dari Indonesia Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto dan Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi, Milton Hasibuan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025