Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan INACRAFT on October 2024 dari tanggal 2 s.d. 6 Oktober 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjani, salah satu pengunjung booth layanan KI, bertanya terkait dengan proses pendaftaran desain industri. Selain itu, dia juga menanyakan mengenai pelindungan desain industri secara umum.
“Barusan saya bertanya terkait dengan proses pendaftaran desain industri. Kemudian, saya juga bertanya terkait dengan pelindungan desain industri. Salah satunya, jika kami sudah memproduksi sebuah produk, lalu produk tersebut diklaim oleh orang lain, sebagai pemilik dari produk tersebut apa yang dapat kami lakukan dan bagaimana solusinya,” ujar Tjahjani pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Dari hasil konsultasi tersebut, kami jadi lebih memahami terkait dengan alur proses pendaftaran desain industri, dari mulai pendaftaran, pemeriksaan, sampai akhirnya pendaftaran desain industri diterima. Selain itu, saya juga lebih memahami terkait dengan pelindungan desain industri itu sendiri,” lanjut Tjahjani.
Dia berharap, kedepannya akan lebih banyak lagi pendesain yang lebih aware mengenai pelindungan KI, khususnya desain industri, dan segera mendaftarkan produknya ke DJKI. Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya pendesain atau masyarakat yang belum mendaftarkan produknya.
“Untuk penjelasan yang diberikan sudah cukup jelas dan semuanya dapat dibaca di website DJKI, terutama terkait dengan tata cara pendaftaran dan biaya. Mungkin kedepan, harapannya untuk sosialisasi biar lebih digencarkan sehingga masyarakat dapat lebih terbuka wawasannya terkait dengan pelindungan desain industri,” tutup Tjahjani.
Di sisi yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Fita Permata juga menyampaikan harapannya terkait dengan layanan konsultasi KI yang diberikan dalam kegiatan ini.
“Harapannya, tentunya selain meningkatnya jumlah pendaftaran desain industri, juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan desain industri, sehingga kedepannya, tidak hanya rezim KI lainnya, tetapi desain industri juga dapat menjadi salah satu aspek peningkatan ekonomi di Indonesia,” pungkas Fita.
Sebagai informasi, selain membuka layanan konsultasi KI, DJKI juga memamerkan produk-produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di Indonesia, di antaranya Batik Complongan Indramayu, Kopi Robusta dan Arabika Argopuro, Kopi Arabika Gayo Aceh, Kopi Arabika Bantaeng, Teh Java Preanger, Lukisan Kamasan Bali, Batik Nitik Tulis Yogyakarta, dan Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025