Harmonisasi RUU Paten Diharapkan Mengakomodir Aspirasi Kebutuhan Masyarakat
Oleh Admin
Harmonisasi RUU Paten Diharapkan Mengakomodir Aspirasi Kebutuhan Masyarakat
Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian
Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengadakan Focus Group Discussion
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten di R Hotel Rancamaya pada
Selasa (22/06/21).
Harmonisasi RUU Paten ini sebagai upaya pendalaman dan penyelarasan
sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dibidang paten agar tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Revisi UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten tepatnya
pada pasal 20 didasari oleh anggapan di mana pasal ini dapat menghambat
investasi karena implementasinya yang menyulitkan dan diharapkan dapat diubah
menjadi peraturan baru yang lebih sederhana dan memastikan kemudahan dalam
usaha.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI)
Freddy Harris mengatakan bahwa pasal 20 dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2016
tentang Paten (UU Paten) memiliki nasionalisme yang sangat kental, namun dirasa
sulit bagi pemegang paten wajib harus menunjang transfer teknologi, penyerapan
investasi dan menyediakan lapangan kerja.
“DJKI tidak punya kekuatan dalam bidang industrialisasi melainkan hanya
berfokus pada pendaftarannya saja,” kata Freddy.
Harmonisasi RUU paten ini diharapkan dapat menyerap dan mengakomodir
aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak terkait pelindungan
paten.
“Adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa
materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana
dan lisensi wajib,” jelasnya.
Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia
Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan revisi UU No. 13 Tahun 2016 perlu dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang ingin melindungi patennya
di Indonesia, baik yang berasal dari paten dalam negeri maupun luar
negeri.
“Pembahasan dari pada rancangan perubahan paten UU No. 13 Tahun 2016
termasuk menjadi salah satu fokus dan prioritas DJKI dari tahun 2020 hingga
2022,” ujar Dede.
Hal itu penting karena merupakan dasar hukum untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik khususnya pelindungan paten yang diharapkan dapat melindungi
inovasi dan karya anak bangsa dari segi ilmu pengetahuan, teknologi dan
industri nasional.
“Dalam situasi pandemi saat ini, paten memiliki peran penting dalam
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat terutama terkait
inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan perdagangan barang dan jasa di
bidang kesehatan,” jelas Dede.
Freddy berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam memajukan
sistem KI, khususnya pelindungan paten baik di tingkat nasional maupun
internasional, dan menjadikan kegiatan ini sebagai sarana pertukaran informasi
mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.