Harmonisasi Kementerian Lembaga, Rampungkan RPP KIK

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP tentang KIK) melalui aplikasi zoom, Selasa (14/12/2021). 

Adapun dalam rapat ini membahas mengenai beberapa substansi dan sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan RPP KIK.

Kaitannya dengan RPP tentang KIK ini, khususnya mengatur mengenai inventarisasi dan pencatatan atau mekanisme pencatatan data yang selaras khususnya bagi pemerintah daerah. 

Selain itu, ada beberapa hal terkait pemanfaatan KIK, mengenai perolehan izin, pemanfaatan KIK akan diatur secara spesifik dari berbagai kebutuhan subjek. Apakah nanti akan menjangkau usaha kecil maupun perjanjian bilateral. Serta, bagaimana tindak lanjut mekanisme pemanfaatan dari KIK. 

“RPP ini dibuat bukan berarti beberapa kewenangan dari instansi yang sudah ada menjadi tidak ada atau tidak efektif, yang dimaksud adalah integrasi data KIK,” tutur Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Daulat P. Silitonga. 

Ia menambahkan, yang utama dalam integrasi data, setiap instansi harus sepakat, setiapinsta nsi memiliki kewenangan sendiri maka harus tetap dihormati. Adanya mekanisme terbaru, masing-masing instansi tetap memiliki kewenangannya sendiri, namun tetap bisa menghasilkan sesuatu yang berkaitan dengan KIK. 
 
“Pelindungan pusat data KIK ini sebagai bentuk pelindungan defensif yang diinisiasi dengan RPP KIK. RPP ini kurang lebih mencerminkan dari pusat data, syarat, maupun fitur,” ujar Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie.

Hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L. 

Sebagai tambahan informasi, rapat ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Luar Negeri. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya