Jakarta - Perkembangan teknologi digital telah mengubah dunia musik di seluruh dunia. Perkembangan digital memiliki dampak positif dengan membuka akses yang jauh lebih luas pada referensi musik. Dengan teknologi digital pula karya-karya itu lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia. Situs-situs maupun aplikasi - aplikasi digital memudahkan untuk mempublikasikan karya musisi-musisi baru.
“Dengan kemajuan tersebut, pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi sangat strategis dalam memajukan industri musik di Indonesia, sehingga pembangunannya sangat dinanti oleh masyarakat luas. ,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Forum Group Discussion Sinkronisasi Data Pada PDKI dan Database LMK Bidang Musik untuk Implementasi Sistem Informasi Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik, 14 November 2022 di Jakarta.
Selain itu, pembangunan PDLM merupakan implementasi dari pasal 4 s.d 6 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan / Musik. Pembangunan PDLM ini juga sekaligus dalam rangka proyek perubahan dari Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat 2.
“Ini wujud dukungan Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI untuk melindungi hak-hak dari pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman,” tambah Anggoro.
Anggoro juga menyampaikan PDLM menjadi sangat strategis dalam memajukan industri musik di Indonesia karena akan menjadi basis pengelolaan royalti hak cIpta lagu dan/atau musik. PDLM akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang data musik dan/atau lagu.
Selain itu masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui tentang karya cipta lagu untuk mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dalam melakukan pemanfaatan atau komersialisasi atas musik dan/atau lagu. Dengan begitu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga profesi yang mewakili kepentingan hak dari pencipta dan pemilik hak terkait dalam melakukan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti juga akan terbantu.
“PDLM tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Data-data pencipta, pelaku pertunjukkan dan produser rekaman agar sudah dapat dimasukkan ke dalam PDLM”. tutup Anggoro.
Sebagai informasi, PDLM rencananya akan diluncurkan pada 28 November 2022 bertepatan dengan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja DJKI. (DMS&KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Sabtu, 31 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025