Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menjelaskan bahwa tingkat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia masih rendah, bahkan di antara pelaku usaha ekonomi kreatif. Hal ini menurutnya perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah mengingat dampak pelindungan KI sangat besar terhadap perekonomian negara.
“Kontribusi kekayaan intelektual terhadap Produk Domestik Bruto baru 7% sedangkan di AS 41% dan Uni Eropa mencapai 47%. Pemerintah perlu sinergi erat untuk meningkatkan terus angka kontribusi ini,” ujar Sri Lastami pada PRA-RAKORNAS II, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 24 November 2023 melalui Zoom Meeting.
Lastami optimis bahwa Indonesia juga bisa menjadi negara maju jika ekonomi kreatif mendapat perhatian lebih. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri saat ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Ekonomi Kreatif. Regulasi ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pendanaan untuk berkarya.
Lastami melanjutkan bahwa kekayaan intelektual juga bisa menjadi menjadi citra identitas suatu bangsa. Hal ini dapat dilakukan apabila seluruh elemen masyarakat bahu membahu membangun kekayaan intelektual yang unik dari setiap daerah. Indonesia memiliki kekayaan budaya yang bisa dilindungi sebagai kekayaan intelektual komunal.
Untuk itu, DJKI menjalankan sejumlah program untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Beberapa program tersebut di antaranya adalah Mobile Intellectual Property Clinic, Satu Jam Bersama Menkumham, IP Tourism, IP Talks, Patent Examiners Go To Campus, dan DJKI Mengajar untuk penguatan literasi kekayaan intelektual di level pembangunan sistem.
“Selain itu, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan setelah peluncuran POP Hak Cipta dan POP Merek yang memungkinkan masyarakat mencatatkan hak cipta dan memperpanjang pelindungan merek dalam 10 menit,” lanjut Lastami.
Sistem tersebut telah memotong lamanya proses permohonan pelindungan kekayaan intelektual yang awalnya memakan waktu berhari-hari hingga menjadi beberapa menit saja. Dampak dari kedua perbaikan sistem online tersebut adalah peningkatan pencatatan dan pendaftaran KI yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Ditambah lagi, DJKI juga memberikan insentif tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, dan perguruan tinggi. Mereka juga akan mendapatkan pembebasan biaya tahunan paten untuk 5 tahun pertama ketika patennya telah didapatkan.
Terakhir, Lastami mendorong dibangun dan diimplementasikannya strategi kebijakan nasional kekayaan intelektual berbasis ekosistem kekayaan intelektuali yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian yang tidak terpisah dari Strategi Pembangunan Ekonomi Nasional.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025