Hampir 90% Pelaku Usaha Sektor Ekonomi Kreatif Indonesia Belum Miliki Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta  -  Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menjelaskan bahwa tingkat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia masih rendah, bahkan di antara pelaku usaha ekonomi kreatif. Hal ini menurutnya perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah mengingat dampak pelindungan KI sangat besar terhadap perekonomian negara.

“Kontribusi kekayaan intelektual terhadap Produk Domestik Bruto baru 7% sedangkan di AS 41% dan Uni Eropa mencapai 47%. Pemerintah perlu sinergi erat untuk meningkatkan terus angka kontribusi ini,” ujar Sri Lastami pada PRA-RAKORNAS II, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 24 November 2023 melalui Zoom Meeting.

Lastami optimis bahwa Indonesia juga bisa menjadi negara maju jika ekonomi kreatif mendapat perhatian lebih. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri saat ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Ekonomi Kreatif. Regulasi ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pendanaan untuk berkarya. 

Lastami melanjutkan bahwa kekayaan intelektual juga bisa menjadi menjadi citra identitas suatu bangsa. Hal ini dapat dilakukan apabila seluruh elemen masyarakat bahu membahu membangun kekayaan intelektual yang unik dari setiap daerah. Indonesia memiliki kekayaan budaya yang bisa dilindungi sebagai kekayaan intelektual komunal.

Untuk itu, DJKI menjalankan sejumlah program untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Beberapa program tersebut di antaranya adalah Mobile Intellectual Property Clinic, Satu Jam Bersama Menkumham, IP Tourism, IP Talks, Patent Examiners Go To Campus, dan DJKI Mengajar untuk penguatan literasi kekayaan intelektual di level pembangunan sistem.

“Selain itu, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan setelah peluncuran POP Hak Cipta dan POP Merek yang memungkinkan masyarakat mencatatkan hak cipta dan memperpanjang pelindungan merek dalam 10 menit,” lanjut Lastami.

Sistem tersebut telah memotong lamanya proses permohonan pelindungan kekayaan intelektual yang awalnya memakan waktu berhari-hari hingga menjadi beberapa menit saja. Dampak dari kedua perbaikan sistem online tersebut adalah peningkatan pencatatan dan pendaftaran KI yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Ditambah lagi, DJKI juga memberikan insentif tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, dan perguruan tinggi. Mereka juga akan mendapatkan pembebasan biaya tahunan paten untuk 5 tahun pertama ketika patennya telah didapatkan. 

Terakhir, Lastami mendorong dibangun dan diimplementasikannya strategi kebijakan nasional kekayaan intelektual berbasis ekosistem kekayaan intelektuali yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian yang tidak terpisah dari Strategi Pembangunan Ekonomi Nasional.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya