Makassar - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menjelaskan kondisi pelindungan hak cipta di Indonesia serta meyakinkan masyarakat bahwa hak cipta dapat melindungi para kreator Indonesia dari permasalahan dan upaya hukum dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual pada Jumat, 30 September 2022 di Hotel Four Points Makassar.
Anggoro mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia khususnya DJKI saat ini sangat berfokus pada peningkatan angka pelindungan hak cipta demi mendorong pengembangan inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.
“Salah satu upaya kami adalah melalui penjelasan tentang hak cipta pada kegiatan diseminasi seperti roving seminar ini,” imbuh Anggoro.
Dalam paparannya Anggoro menjelaskan bahwa hak cipta melindungi ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Sistem pelindungan hak cipta bersifat otomatis dan diberikan secara langsung atau biasa disebut stelsel deklaratif. Baik tercatat maupun tidak tercatat, hak cipta tetap akan dilindungi.
“Namun, pencatatan hak cipta yang masyarakat lakukan melalui DJKI juga tak kalah penting karena dapat menjadi bukti awal jika hak cipta mendapat permasalahan hukum atau ingin melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” jelas Anggoro.
Tak hanya meyakinkan masyarakat melalui paparannya, Anggoro juga menjelaskan bahwa DJKI telah banyak berupaya untuk memudahkan para kreator Indonesia dalam melindungi hak atas ciptaannya.
“Kami juga memberikan kemudahan dengan sistem pencatatan online dan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC). Sekarang dalam waktu kurang dari 10 menit, masyarakat sudah dapat menerima surat pencatatan ciptaannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, DJKI turut menghadirkan sastrawan puisi Aan Mansyur untuk membagikan pengalaman mengenai berbagai upaya dalam memajukan seni puisi dan menjadi kreator yang adaptif agar karya seninya dapat lebih bermanfaat ekonomi.
“Kolaborasi seni, konvergensi media dan pelindungan atas hak cipta menjadi bentuk usaha dalam komersialisasi seluruh karya saya selama ini. Saya harap hal ini juga dapat diikuti oleh pelaku seni lainnya,” pungkas Aan.
Anggoro bersama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan turut memberikan piagam penghargaan perguruan tinggi dengan angka pencatatan ciptaan dan pendaftaran paten tertinggi di Sulawesi kepada Universitas Sam Ratulangi serta enam sertifikat merek kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Binaan Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. (AMO/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025