Hadirkan Layanan KI Berkualitas, DJKI Evaluasi Penyusunan Peta Proses Bisnis

Tangerang – Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto secara resmi menutup rangkaian kegiatan Konsinyering Penyampaian Hasil Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis di lingkungan DJKI Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 23 s.d. 26 Oktober 2024 di Hotel Mercure Alam Sutera, Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengucapkan terima kasih kepada para peserta dan narasumber dari Cognoscenti Consulting Group yang telah menjadi mitra dalam penyusunan peta proses bisnis DJKI. Dia Juga menyampaikan bahwa peta proses bisnis yang telah dibentuk akan menjadi pedoman bagi setiap unit kerja DJKI untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih baik.

“Penyusunan Peta Proses Bisnis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas DJKI dalam memberikan layanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat,” ujar Anggoro.

Anggoro juga mengungkapkan harapannya agar hasil dari konsinyering ini dapat memperkokoh profesionalisme DJKI dalam melayani masyarakat di sektor KI. Dengan peta proses bisnis yang baru, DJKI diharapkan semakin siap menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, serta memperkuat layanan KI di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Rani Nuradi memaparkan hasil akhir dari konsinyering dengan hasil peta level 0 : 6 peta proses, level 1 : 28, peta proses, level 2 : 94 peta proses, level 3 : 64 peta proses, level 4 : 17 peta proses, level n : total 149 peta proses.

“Selain itu, juga terdapat peta lintas fungsi yang melibatkan beberapa direktorat seperti Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Namun, dari empat peta lintas fungsi yang telah dikaji, dua di antaranya masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut yang rencananya akan dibahas dalam sesi terpisah di kantor DJKI atau melalui forum kerja mendatang,” lanjut Rani

“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola DJKI dan menjadi acuan dalam pengembangan layanan KI yang lebih terstruktur dan efisien, terutama dalam menyongsong disahkannya Undang-Undang tentang Paten,” pungkasnya. (drs/sas)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya