Hadiri Undangan Interpol, Indonesia Sampaikan Upaya-Upaya Tangani Online Piracy

Jakarta - Era digital telah mendorong segala perubahan perilaku masyarakat di segala sektor kehidupan. Perkembangan teknologi telah melahirkan sebuah fenomena baru, hal ini tidak terkecuali dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Era digital ditandai dengan lahirnya teknologi internet yang saat ini menjadi salah satu bukti bahwa situasi masyarakat semakin kompleks. 

Tidak hanya itu, salah satu dampak lainnya dari perkembangan teknologi adalah semakin tingginya tingkat pelanggaran tindak pidana yang terjadi secara digital (online piracy) seperti pembajakan maupun pelanggaran kekayaan intelektual.

Menurut data statistik DJKI pada lima tahun terakhir dari 2017 - 2021, di Indonesia penanganan tindak pidana online piracy khususnya hak cipta yang berupa penutupan situs cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Di mana paling banyak dilakukan untuk film dan musik, kemudian disusul dengan illegal download serta penyebaran e-book untuk kepentingan komersial.

Untuk menangani hal tersebut, Indonesia telah membentuk satuan tugas penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (IP TASK FORCE) yang beranggotakan beberapa Kementerian dan Lembaga, yaitu DJKI, Bareskrim POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pertemuan I-SOP (Interpol Stop Online) di Interpol Global Complex for Innovation Singapore yang diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2022. 

“Pembentukan satgas IP TASK FORCE ini dimaksudkan agar adanya penegakan hukum KI yang terintegrasi di masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Anom berharap upaya tersebut dapat memberikan citra yang positif terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). 

Pada kesempatan yang sama, Byungheon ROH selaku perwakilan dari Interpol Singapura mengatakan bahwa saat ini penanganan online piracy di dunia internasional tidak hanya terkait kekayaan intelektual saja, tetapi meliputi tindak pidana umumnya seperti obat palsu, terorisme, narkoba yang terjadi secara digital.

“Di mana kejahatan tersebut semakin meningkat secara internasional dan terhubung satu sama lainnya. Oleh karena itu, Interpol saat ini telah melakukan kerja sama keamanan untuk 195 negara anggota Interpol seluruh dunia,” tutur Byungheon ROH. 

“Kerja sama dalam hal ini berupa program training dan pelatihan dalam rangka mengatasi cyber crime untuk digital piracy, counter terrorism untuk mengatasi tindak pidana terorisme dan kejahatan keuangan dan korupsi,” pungkasnya. (ver/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya