Hadiri Undangan Interpol, Indonesia Sampaikan Upaya-Upaya Tangani Online Piracy

Jakarta - Era digital telah mendorong segala perubahan perilaku masyarakat di segala sektor kehidupan. Perkembangan teknologi telah melahirkan sebuah fenomena baru, hal ini tidak terkecuali dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Era digital ditandai dengan lahirnya teknologi internet yang saat ini menjadi salah satu bukti bahwa situasi masyarakat semakin kompleks. 

Tidak hanya itu, salah satu dampak lainnya dari perkembangan teknologi adalah semakin tingginya tingkat pelanggaran tindak pidana yang terjadi secara digital (online piracy) seperti pembajakan maupun pelanggaran kekayaan intelektual.

Menurut data statistik DJKI pada lima tahun terakhir dari 2017 - 2021, di Indonesia penanganan tindak pidana online piracy khususnya hak cipta yang berupa penutupan situs cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Di mana paling banyak dilakukan untuk film dan musik, kemudian disusul dengan illegal download serta penyebaran e-book untuk kepentingan komersial.

Untuk menangani hal tersebut, Indonesia telah membentuk satuan tugas penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (IP TASK FORCE) yang beranggotakan beberapa Kementerian dan Lembaga, yaitu DJKI, Bareskrim POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pertemuan I-SOP (Interpol Stop Online) di Interpol Global Complex for Innovation Singapore yang diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2022. 

“Pembentukan satgas IP TASK FORCE ini dimaksudkan agar adanya penegakan hukum KI yang terintegrasi di masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Anom berharap upaya tersebut dapat memberikan citra yang positif terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). 

Pada kesempatan yang sama, Byungheon ROH selaku perwakilan dari Interpol Singapura mengatakan bahwa saat ini penanganan online piracy di dunia internasional tidak hanya terkait kekayaan intelektual saja, tetapi meliputi tindak pidana umumnya seperti obat palsu, terorisme, narkoba yang terjadi secara digital.

“Di mana kejahatan tersebut semakin meningkat secara internasional dan terhubung satu sama lainnya. Oleh karena itu, Interpol saat ini telah melakukan kerja sama keamanan untuk 195 negara anggota Interpol seluruh dunia,” tutur Byungheon ROH. 

“Kerja sama dalam hal ini berupa program training dan pelatihan dalam rangka mengatasi cyber crime untuk digital piracy, counter terrorism untuk mengatasi tindak pidana terorisme dan kejahatan keuangan dan korupsi,” pungkasnya. (ver/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya