Hadiri MIC, Pelaku UMKM Tambah Wawasan Cegah Pelanggaran KI

Mamuju - Seperti yang kita ketahui bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang timbul sebagai hasil dari kemampuan Intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi manusia. Didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berdampak positif pada meningkatnya jumlah permohonan pelindungan KI. Namun disisi lain juga menyebabkan banyaknya pelanggaran KI.

Kemajuan teknologi membuat pelanggaran KI semakin mudah dilakukan, seperti pemalsuan merek, pembajakan buku, lagu, film dan lain sebagainya. Pelanggaran kekayaan Intelektual juga merambah pada ranah kekayaan intelektual komunal, seperti pengklaiman suatu warisan atau ekspresi budaya tradisional daerah tertentu. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat adat untuk melindungi identitas daerahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali mengatakan dalam sambutannya bahwa selama kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) berlangsung, para peserta diharapkan berpartisipasi aktif agar dapat meningkatkan kesadaran untuk mendaftarkan dan mencatatkan hasil karya KI.
 

Selanjutnya, dengan pendaftaran dan pencatatan tersebut maka pemilik hak akan mendapatkan pelindungan hukum dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran KI.

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan sinergitas, kepekaan dan kesadaran terhadap KI maupun KI Komunal agar mendapat pelindungan hukum dan sekaligus menjadi investasi bagi pemilik hak. Semoga dengan adanya kegiatan ini  memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap perkembangan dan kemajuan KI di Sulawesi Barat,” tutur Faisol.



Para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Barat sangat antusias untuk mengikuti kegiatan MIC di Hotel Grand Maleo. Hal tersebut, terlihat dari banyaknya peserta yang hadir dan berkonsultasi di kegiatan MIC yang yang berlangsung pada tanggal 6–7 September 2022. Selain pelayanan konsultasi, MIC ini juga menghadirkan sosialisasi dan pendampingan pencatatan maupun pendaftaran KI bagi masyarakat.

Niar, salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hendak mencatatkan ciptaan kamus bahasa daerah milik orang tuanya, datang langsung ke acara MIC untuk mendapatkan pendampingan atas pengajuannya.
 
Ia sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini yang mempermudah pelaku UMKM mendapatkan wawasan lebih banyak mulai dari pengajuan permohonan KI yang sudah bisa diajukan secara online, hingga pelindungan hukum yang diberikan dengan KI yang didaftarkan dan dicatatkan.



“Karena permohonan saat ini sudah online, maka menjadi lebih praktis dari mana saja bisa diajukan dan efisien dari segi waktunya. Dengan saya mencatatkan ciptaan tersebut harapannya tidak ada lagi pihak lain yang menirunya,” jelas Niar.

Di sisi lain, Puasah Biefaqi yang memiliki usaha di bidang kue dan selai datang untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli KI terkait pendaftaran nama mereknya.

“Kemarin saya mendapatkan informasi bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menggelar suatu pendampingan permohonan merek. Kebetulan saya berminat sekali daftar merek, oleh karenanya hari ini saya datang, karena ingin berkonsultasi tentang cara mendaftarkan merek saya ‘Queen Cake’ berupa kue ulang tahun, kue brownies, kue kering dan selai nanas,” ujar Puasah.

Selanjutnya Puasah mengaku bahwa ia tidak mengetahui urgensi dari mendaftarkan merek dari produknya tersebut. Dengan mengikuti kegiatan konsultasi, kini ia menjadi lebih paham bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari pendaftaran merek.



“Saya akhirnya mengetahui pentingnya pendaftaran merek ini karena bisa menghindarkan produk saya untuk tidak ditiru pihak lain dan mendapatkan pelindungan. Di samping itu, saya juga akhirnya paham bahwa ternyata kelas merek roti toples dan selai milik saya itu terdapat di dua kelas yang berbeda yaitu kelas 30 dan kelas 29,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan MIC ini sangat efektif dalam membantu para UMKM untuk meningkatkan promosi produknya baik di kancah nasional ataupun internasional.

Sebagai informasi, kegiatan MIC Sulawesi Barat ini diikuti oleh peserta berjumlah 70 orang yang berasal dari Instansi terkait, Perguruan Tinggi, UMKM, Pegiat Seni, Budayawan serta komunitas dan masyarakat umum.(uh/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya