Guna Tingkatkan Pelayanan, DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Jabatan Fungsional Analis KI
Oleh Admin
Guna Tingkatkan Pelayanan, DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Jabatan Fungsional Analis KI
Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan konsinyering Penyusunan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Grand Savero Bogor, pada tanggal 26 sd 28 November 2020.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan salah satu alasan dibutuhkan pembentukan jabatan fungsional Analis KI selain akan tuntutan peningkatan profesional PNS dari masyarakat.
Oleh karena itu, guna mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat perlu dilakukan langkah strategis salah satunya dengan penyusunan Jabatan Fungsional Tertentu yang baru di lingkungan DJKI yaitu Analis Kekayaan Intelektual.
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang ASN dalam suatu organisasi yang menekankan pada keahlian atau keterampilan tertentu, di mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Haryadi Punto Handoyo, pada hari Rabu (26/11/2020).
Dalam sambutannya, Haryadi Punto menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan konsinyering ini yakni menindaklanjuti penyusunan formasi jabatan fungsional analis kekayaan intelektual sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional dan memberikan pedoman teknis dalam penetapan menyusun formasi Jabatan Fungsional Analis KI di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan konsinyering ini merupakan tindak lanjut penetapan formasi Permenpan tentang jabatan fungsional analis KI, dan diharapkan konsinyering ini dapat berjalan dengan baik” ujarnya.
Konsinyering ini berfokus pada pembuatan naskah akademik Jabatan Fungsional Analis KI serta butir kegiatannya, sebagai dasar pembentukan jabatan fungsional analis KI.
Turut hadir dalam acara ini diantaranya pimpinan tinggi di lingkungan DJKI, pemeriksa merek, paten, dan desain industri, pejabat di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.