Guna Dapat Masukan Publik, DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Bandung

Bandung - Masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah perlu disosialisasikan kepada masyarakat, para pemangku kepentingan terkait serta aparat penegak hukum.

Hal ini guna memperoleh masukan dari publik untuk dituangkan ke dalam penyusunan RUU tersebut, yang hasil akhirnya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara tepat mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) Desain Industri dan Paten.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Kota Bandung.

Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Lily Evelina Sitorus mengungkapkan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan perubahan karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan global dan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku saat ini.

UU tentang Paten tentunya harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Sebab, inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya warga negara Indonesia, namun juga warga negara asing.

“Secara filosofis kenapa ini perlu dirubah, untuk memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat. Secara Yuridis, karena kami perlu mengikuti aturan internasional, karena kalau tidak mengikuti aturan internasional, bisa dibilang kita tidak sesuai,” kata Lily saat sosialisasi RUU Paten yang digelar di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.

Selain itu, Lily juga menyampaikan tujuan perubahan dari UU Paten adalah untuk meningkatkan pelindungan atas kekayaan intelektual, menjamin prosedur pelaksanaannya, dan mengembangkan aturan dan kerja sama internasional.

Salah satu perubahan yang akan dituangkan dalam RUU Paten mengenai isu inovasi nasional yaitu adanya perpanjang grace period atau masa tenggang terhadap publikasi ilmiah, yang tadinya enam (6) bulan menjadi 12 bulan sebelum penerimaan invensi.

“Biasanya kampus itu akan mempublikasikan hasil temuannya, grace period di sini kita rubah dari enam (6) bulan menjadi 12 bulan. Jadi yang tadinya enam (6) bulan hilang kebaruan atas invensinya, sekarang punya waktu satu (1) tahun baru hilang kebaruannya,” ucap Lily.

Tujuan pengubahan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan waktu yang lebih lama khususnya kepada para peneliti maupun inventor yang biasanya memerlukan publikasi ilmiah terhadap hasil penelitiannya tetapi mereka juga memerlukan pelindungan patennya.

Demikian halnya dengan RUU Paten, RUU Desain Industri pun dirancang untuk memfasilitasi dan mempermudah para pemilik KI mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah dihasilkannya.

Rikson S, Analis Hukum Madya DJKI mengatakan tujuan dilakukannya RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum mengenai Desain Industri.

Menurutnya, dengan RUU Desain Industri ini diharapkan terjadi peningkatan permohonan desain dikarenakan sistem pendaftaran yang lebih cepat dan mengadopsi sistem pencatatan.

“RUU ini juga lebih memberi kepastian hukum, dikarenakan RUU ini memiliki dua (2) kriteria yang dapat membedakan desain, yaitu sama dan mirip secara signifikan, sehingga tidak merugikan pendesain yang beritikad baik dalam menghasilkan karyanya,” terang Rikson.

Disamping itu, Rikson menyampaikan bahwa RUU Desain Industri yang akan disusun ini akan mengakomodir pendaftaran desain industri secara internasional melalui ratifikasi Hague Agreement.

“Ini akan membuat desain lokal akan go internasional dengan lebih mudah,” ucapnya.

Hal penting lainnya yang disampaikan Rikson terkait materi RUU Desain Industri adalah adanya aturan mengenai pembentukan Komisi Banding Desain Industri. 

“Pembentukan komisi banding desain juga akan mempermudah secara birokrasi apabila akan melakukan banding bila terjadi penolakan pendaftaran desain disamping sebagai quasi peradilan juga akan menyidangkan gugatan pembatalan desain terdaftar,” pungkasnya.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.



LIPUTAN TERKAIT

Menko Yusril Ajak ASN Jaga Integritas dan Kompak Wujudkan Layanan Publik yang Responsif

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya menjaga semangat kerja dan kebersamaan pasca-Idulfitri. Di hadapan jajaran kementerian serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang hadir secara langsung maupun daring, Menko Yusril menyampaikan bahwa lembaga ini mengemban tanggung jawab besar, terutama dalam memastikan keberlanjutan program prioritas nasional dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Rabu, 9 April 2025

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya