GI Goes to Marketplace di Bantaeng, Dorong Pemahaman Petani Kopi Akan Pentingnya Indikasi Geografis

Bantaeng - Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024

“Penambahan nilai jual pada produk ini tidak membuat kami para petani menjadi lalai dalam menjaga kualitas dari produk yang dijual. Dalam menjaga kualitas dan citra dari Kopi Bantaeng, para petani menerapkan nilai-nilai tradisional dalam mengolah produk tersebut,” ucap Yuslisar.  

Dia juga menekankan terkait penggunaan nama dan logo IG, di mana hanya dapat dilakukan oleh anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Jika ada pihak lain yang mencoba menggunakan nama Bantaeng tanpa izin, MPIG berhak melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kekayaan intelektual (KI), sebab sertifikasi IG berlaku selamanya, selama ciri khas dari IG tersebut tetap dipertahankan.

Di sisi yang sama, Ketua Tim Kerja Pelayanan IG Irma Mariana juga menggarisbawahi bahwa hak penggunaan nama Bantaeng hanya dimiliki oleh anggota MPIG serta reseller resmi yang sudah mendaftarkan izin dan membayar biaya pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan. 

“Mendapatkan sertifikasi IG bukanlah hal mudah. Prosesnya panjang dan membutuhkan komitmen pada reputasi, kualitas, dan karakteristik produk,” katanya.

Lebih jauh, Irma menjelaskan bahwa identitas IG dapat menjadi nilai jual produk jika dipromosikan melalui narasi pada kemasan, seperti yang dilakukan produk IG dari luar negeri. Narasi sejarah dan reputasi daerah pada kemasan produk kopi Bantaeng, kata Irma, dapat meningkatkan citra dan nilai jual produk di pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Amir Batau, narasumber lainnya, menambahkan bahwa IG berbeda dari merek pada aspek karakteristik alam yang menjadi basis IG. Jika merek hanya menitikberatkan pada identitas produk dan berlaku selama 10 tahun, masa berlaku IG dapat dipengaruhi oleh perubahan karakteristik alam akibat bencana alam, seperti longsor atau banjir.

Amir juga menjelaskan pentingnya merek sebagai identitas produk yang bersifat eksklusif. Ia mencontohkan bahwa produk kopi berlabel merek dapat dijual dengan harga lebih tinggi. Selain itu, ia menjelaskan prinsip pelindungan merek yang menggunakan sistem First to File yang berarti pelindungan diberikan pada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek. 

“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat mendaftarkan merek dengan biaya lebih rendah jika memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait, baik kabupaten maupun provinsi,” jelas Amir.

Dia berharap dengan adanya program GI Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng ini, para petani dan pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Bantaeng, dapat semakin memahami pentingnya pelindungan terhadap IG dan merek sebagai bentuk penguatan identitas dan peningkatan daya saing produk lokal.  



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya