Genjot Jumlah Penyelesaian Permohonan Paten Dalam Negeri, DJKI Hadir Di Makassar

Makassar - Jumlah permohonan paten di Indonesia hingga saat ini telah mencapai  187.160 permohonan paten, tetapi hanya terdapat sekitar 16,6% permohonan paten yang berasal dari dalam negeri.

Sementara itu, keberadaan sistem Kekayaan Intelektual (KI) sangat mempengaruhi tingkat pembangunan sebuah bangsa. Jumlah permohonan paten pada suatu negara juga menunjukkan tingkat ekonomi suatu negara tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, tentunya kita cukup prihatin melihat masih rendahnya permohonan paten dalam negeri,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon dalam kesempatannya membuka Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Four Point Hotel Makassar pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Yasmon mengatakan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu upaya efektif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, serta mendorong percepatan penyelesaian permohonan paten dalam negeri.



Menurutnya, melalui kegiatan ini, para pemohon paten di Sulawesi Selatan yang telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif berkesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan pemeriksa paten dari DJKI.

“Dengan inisiatif yang sekarang kita lakukan, kita mendatangi para pemohon yang berasal dari Sulawesi Selatan ke sini. Kita bawa para pemeriksa paten untuk memberikan konsultasi dan bimbingan secara langsung di sini,” terang Yasmon.  

Yasmon juga mengingatkan kepada para inventor di Sulawesi Selatan agar merencanakan langkah strategi yang tepat agar permohonan patennya tidak hanya berakhir di sertifikat saja, tetapi dapat memberikan keuntungan finansial bagi inventor dan institusinya melalui program-program yang tentunya sudah dipertimbangkan dan disusun dengan baik.



Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan Nur Ichwan turut mengimbau kepada para inventor yang telah hadir agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Sulawesi Selatan.

“Kepada para inventor, timba informasi atau pengetahuan tentang paten sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan pemahaman kita supaya semakin banyak lagi invensi-invensi yang berasal dari Sulawesi Selatan milik saudara-saudari segera mendapatkan pelindungan KI-nya,” imbau Ichwan.

Ichwan juga mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kesejahteraan melalui komersialisasi paten-paten yang telah dihasilkan, khususnya di provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan ini, DJKI menyerahkan satu sertifikat paten milik Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanudin yang berjudul Proses Produksi Keju Dangke Ripening Dengan Inokulasi Starter Kultur Bakteri Asam Laktat.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Direktur Paten, DTLST dan RD didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan serta diterima oleh Direktur Direktorat Inovasi dan KI Universitas Hasanuddin Asmi Citra Malina.



Citra menyampaikan apresiasinya terhadap DJKI atas inovasi-inovasinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal mengajukan permohonan paten yang saat ini dirasakan lebih mudah dan cepat.

“Kita sangat bersyukur sekali dengan kegiatan ini, kita tidak perlu lagi bersurat atau datang langsung ke pusat. Tentunya peluang untuk segera digranted menjadi lebih besar karena kami dapat langsung berkonsultasi dengan pemeriksanya,” ungkap Citra.

“Harapannya kegiatan ini berkelanjutan sehingga dapat membantu para inventor-inventor yang lain agar segera mendapatkan sertifikat patennya, tidak hanya itu, ilmu yang kami dapatkan hari ini juga akan kami sebarkan kepada teman-teman yang belum dapat hadir agar lebih banyak lagi inovasi-inovasi di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, DJKI membawa 10 orang pemeriksa paten utama dan madya yang akan memberikan pendampingan kepada 50 inventor yang berasal dari Sentra KI, LPPM dan para pengusaha dari Sulawesi Selatan dengan 33 dokumen permohonan paten. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya