Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 16/KBP/VI/2023 atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-(4-hidroksi-3-metoksifenil)asetat sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 1 dan koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 dengan judul Invensi “Senyawa Sensasi Penghangatan”.
“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-2-(4-hidroksi-3-metoksifenil) asetat tersebut tidak memperluas lingkup invensi,” ujar Farida.
“Koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 yang ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 yang diajukan oleh pemohon juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” lanjutnya.
Farida menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan dengan mengubah lampiran sertifikat patennya.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 12 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/II/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201808078 dengan judul “Bentuk Polimorfik dari N-{6-(2-hidroksipropan-2-il)-2-[2-(metilsulfonil)etil]-2H-indazol-5-il}-6-(triflorometil)piridin-2-karboksamida”.
“Dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” jelas Erlina.
Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Erlina. (yun/daw)
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025