Gelar Sidang Terbuka, KBP Terima Satu Permohonan Banding LIPI

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima satu permohonan banding dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menolak satu permohonan banding Takeda Vaccines pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 28 Juli 2022.

Pada sidang yang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Muhammad Sahlan memutuskan untuk menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor P0020130449 yang berjudul Metode dan Alat untuk Mereduksi Kesadahan Air.

Menurut Sahlan, klaim 1 hingga klaim 4 permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan pada pasal 3 ayat 1, pasal 5, pasal 7, dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.

Salah satunya, yaitu paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Dengan diterimanya permohonan banding tersebut, Sahlan menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten milik pemohon banding.

“Majelis banding paten meminta Menkumham RI untuk mencatat dan megumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan atau non elektronik,” tambahnya.



Dalam sidang selanjutnya, majelis banding paten yang diketuai oleh Farida memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 11/KBP/III/2020 yang diajukan melalui kuasa Ludiyanto.

“Majelis banding paten menolak klaim 1 sampai 40 dari permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201400785 dengan judul Formulasi - Formulasi Vaksin Norovirus Parenteral,” jelas Farida.

Farida menerangkan bahwa klaim tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sesuai pada pasal 3 ayat 1, pasal 25 ayat 4 dan tercakup pada pasal 9 huruf b, pasal 4 huruf f angka 1 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya