Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) terima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang digelar melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 9 Juni 2022.
Melalui sidang pertama yang diketuai oleh Ir. Aribudhi Nugroho Suyono, M.IPL. dengan anggota Ir. Ikhsan, M.Si., Ir. Razilu, M.Si.., CGCAE, Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M., dan Prof. Ir. Warjito M.Sc. Ph.D. memutuskan untuk menerima permohonan banding paten dengan nomor registrasi 02/KBP/I/2021.
“Majelis banding paten memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding atas penolkaan permohonan paten sederhana dengan nomor S00201706199 dengan judul Solusi Pemotongan Untuk Menghindari Kerutan Pada Tepi Kursi Sling,” terang Aribudhi.
Menurut Aribudhi, permohonan banding paten tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 39 ayat (2) Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Aziz Saeffulloh, S.T. memutuskan untuk menerima permohonan banding paten terhadap koreksi atas deskripsi paten dengan nomor IDP000075332 yang berjudul Alat Ejeksi Bahan Cairan dengan nomor registrasi 16/KBP/IV/2021.
Menurut Aziz, majelis banding paten menerima permohonan banding tersebut terhadap koreksi atas klaim 2, klaim 5, dan klaim 7 serta penambahan klaim 15 dan klaim 16, serta permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
Selanjutnya, majelis banding paten juga meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non elektronik.
“Majelis banding paten meminta Menkumham untuk menindaklanjuti dengan mengubah lapiran pada sertifikat,” pungkas Aziz. (daw/dit)