Gelar Rapat Penilaian Internal, DJKI Optimis Dapatkan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Inteleketual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat penilaian internal dan evaluasi untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (6/7) di Aula Oemar Seno Adji, Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Evaluasi ini dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham, yang dipimpin oleh Inpektur Wilayah V Inspektorat Jenderal, Budi.

Sekretaris DJKI, Chairani Idha, mengatakan bahwa ini merupakan upaya DJKI untuk memperbaiki diri, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mudah, murah dan bebas korupsi.

“DJKI semakin semangat setelah di tahun 2020 meraih wilayah bebas korupsi (WBK),” ucap Idha.

Untuk mewujudkan misi tersebut, DJKI berkomitmen melaksanakan enam area perubahan. Chairani menyebut enam area tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Khusus pada pelayanan publik, DJKI terus berinovasi melalui pengembangan-pengembangan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) serta memudahkan dalam mencari informasi terkait layanan KI.

“Dengan inovasi-inovasi yang kita ciptakan, DJKI berharap tahun ini mendapatkan predikat WBBM,” kata Idha.

Adapun inovasi yang berhasil DJKI hadirkan adalah aplikasi SipenKI-AI yaitu aplikasi untuk mempercepat dan meningkatkan keakuratan pemeriksaan merek dan desain. Kemudian, aplikasi AmankanRB, dengan aplikasi ini pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi lebih akuntabel karena mulai dari proses pengumpulan data dukung, pengawasan hingga penilaian dapat dilakukan secara sistematis.

Selanjutnya, aplikasi SIKAP sebagai aplikasi untuk yang akan memudahkan para pemeriksa dalam pengumpulan data dukung usulan penetapan angka kredit dan penguji dalam melakukan penilaian kinerja pemeriksa.

Selain itu, ada aplikasi SiBAPE yang merupakan sistem aplikasi persedian barang milik negara (BMN) untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan BMN.

Selain itu, DJKI juga menghadirkan layanan terbaru kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kekayaan intelektual melalui video conference. Dengan begitu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan cara tatap muka tanpa harus datang ke kantor DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya