Gelar Pertemuan Keempat, ICA-CEPA Bahas Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi budaya Tradisional

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mewakili Indonesia dalam putaran keempat perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) pada bidang Intellectual Property Rights (IPR) di The Trans Luxury Hotel, Bandung pada Senin, 20 Februari 2023.

“Melalui perundingan ini, harapannya kita dapat membahas dan menyepakati beberapa hal dalam draft perjanjian ini. Kami juga mengharapkan adanya keseimbangan antara hak atas kekayaan intelektual (KI) dengan inovasi,” tutur Kepala Bagian Program dan Pelaporan (PPL) Andrieansjah sebagai Ketua Delegasi Indonesia dalam perundingan ini.

Pembahasan pada hari pertama perundingan lebih menitik beratkan pada peraturan pelindungan Sumber Daya Genetik (SDG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Di depan para delegasi dari Kanada, Andrieansjah menerangkan bahwa SDG, PT, dan EBT memberikan manfaat pada peningkatan produk domestik bruto di Indonesia. Menurutnya, salah satu sektor yang banyak memanfaatkan KI tersebut adalah ekonomi kreatif. 

“Selain itu, ekowisata juga memiliki hubungan yang erat dengan SDG, PT, dan EBT. Kita ambil saja contoh Bali, salah satu daerah wisata di Indonesia yang sarat akan kekayaan alam dan budayanya. Sektor pariwisata di Bali turut menyumbang PDB Indonesia melalui pemanfaatannya,” papar Andrieansjah.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam bidang SDG, PT, dan EBT di Indonesia tidak menggunakan sistem royalti, tetapi benefit sharing antara masyarakat atau komunitas yang memiliki KI tersebut dengan pihak yang menjalin kerja sama. 

“Hal ini terutama di bidang tekstil atau fashion. Sebut saja kain endek dari Bali yang telah bekerjasama dengan jenama kelas dunia, Dior. Dalam kerja sama yang dijalin tidak hanya saling memberikan keuntungan secara ekonomi, tetapi juga promosi yang dihasilkan. Kain endek Bali bisa terkenal di seluruh dunia,” tambahnya.

Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Lily Evelina Sitorus turut menjelaskan bahwa di dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan apabila invensi yang didaftarkan dan/atau berasal dari SDG dan/atau PT, maka harus disebutkan dengan jelas dan benar asalnya di dalam deskripsi paten.

Lily menekankan bahwa konsekuensi apabila tidak menyantumkan di dalam deskripsi paten adalah pihak ketiga atau pihak lain dapat membawa ke pengadilan dan dimungkinkan untuk menghapus paten tersebut.

“Di sini pihak ketiga dapat mengajukan ke pengadilan untuk penghapusan paten karena tidak disebutkan dari awal di deskripsi, sehingga menimbulkan permasalahan setelahnya. Namun, hal ini dapat dilaksanakan mediasi terlebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan jika pemilik paten dapat bekerjasama dengan pemilik SDG,” ungkapnya.

Lily menambahkan bahwa saat ini Indonesia memberikan perhatian penuh pada pelindungan SDG, PT, dan EBT untuk dicantumkan ke dalam regulasi di Indonesia. Pihaknya menyampaikan bahwa Indonesia memutuskan untuk menempatkan pemerintah sebagai subyek yang tidak hanya menangani urusan administrasi, tetapi juga pemegang kustodian di bidang tersebut.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Kanada yang diketuai oleh Nicholas Gordon menyampaikan rancangan kerja sama yang akan dijalin dengan Indonesia khususnya di bidang KI.

Lebih lanjut, Nicholas juga menyambut baik pertemuan keempat dari ICA-CEPA ini. Pihaknya menyadari bahwa apa yang disampaikan oleh Indonesia merupakan langkah untuk melindungi KI yang dimiliki. 

“Oleh karenanya, kami mengharap bahwa kita dapat melanjutkan hubungan yang baik ini. Sehingga kita dapat membahas bagian-bagian di KI dengan jelas, transparan dan memiliki keuntungan untuk masing-masing dari kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perundingan ICA-CEPA ini akan berlangsung selama empat hari hingga tanggal 23 Februari 2023. Selain tentang SDG, PT, dan EBT, pertemuan ini juga membahas tentang perkembangan KI, KI dan Kesehatan Masyarakat, dan transfer teknologi. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya