Makassar - Sejarah menunjukkan bahwa teknologi dan ilmu pengetahuan merupakan faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan suatu negara. Negara-negara yang dulu sempat terpuruk akibat perang dunia kedua, seperti Jepang dan Korea misalnya, perlahan-lahan bangkit dan akhirnya kini menjadi negara maju dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan melalui paten-paten yang dihasilkan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI terus berupaya mendukung pelindungan paten dalam negeri dengan melaksanakan berbagai program, salah satunya melalui Patent Examiners Go to Campus. Sebagai pilot project, program ini diprioritaskan untuk dilaksanakan di 10 perguruan tinggi negeri, salah satunya adalah Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami menjelaskan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tentunya tidak bisa dilepaskan dari sistem paten. Adanya sistem paten maka seluruh invensi dan inovasi teknologi dapat terlindungi secara baik serta dapat dikomersialisasi semaksimal mungkin.
"Sistem paten memberikan hak eksklusif kepada inventor dan/atau pemegang paten untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari invensinya, mendorong tumbuhnya investasi dan perdagangan, sehingga masyarakat secara umum dapat menikmati hasil dari invensi dan inovasi tersebut. Selain itu, sistem paten juga dirancang untuk dapat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi kepada masyarakat melalui publikasi paten," jelas Lastami.
Lastami mengakui bahwa permohonan paten di Indonesia saat ini secara keseluruhan masih didominasi oleh permohonan paten dari luar negeri. Namun demikian, di tahun 2021, khusus untuk permohonan paten sederhana, Indonesia sempat menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual dunia dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249 permohonan. Untuk itu, DJKI saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan prestasi yang sudah dicapai.
Perguruan tinggi merupakan salah satu pemangku kepentingan dan mitra DJKI yang paling potensial dalam menghasilkan berbagai macam invensi dan inovasi melalui kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan. Dalam rangka peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap paten, terutama dalam penulisan draf patennya perlu dilakukan suatu kegiatan untuk pembelajaran dan memantapkan penguasaan tata cara dalam penulisan paten agar tercapai kemandirian paten nasional.
“Pada intinya program ini merupakan program pelatihan Trainer of Trainer (ToT) untuk penyusunan spesifikasi paten (drafting patent) bagi para inventor dan para pemangku kepentingan terkait di lingkungan kampus," jelas Lastami.
Senada dengan Lastami, Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis Unhas, Adi Maulana memberikan dukungan penuh atas diselenggarakannya kegiatan ini. Adi beranggapan pelindungan paten dalam negeri, khususnya di Unhas merupakan hal yang penting dan perlu ditingkatkan.
“Ada beberapa alasan Unhas menganggap pelindungan paten itu penting. Alasan pertama, salah satu indikator berhasilnya Universitas terlihat dari banyaknya invensi dan inovasi yang dimiliki civitas akademika, baik dari dosen maupun mahasiswa. Sejalan dengan kondisi Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), tentu saja kekayaan intelektual merupakan salah satu sumber aset bagi Universitas kami,” jelas Adi
“Kedua, kami melihat paten sebagai salah satu promosi inovasi atau hasil riset yang ada sehingga bisa berkontribusi untuk masyarakat. Ketiga, dengan paten Unhas bisa menjadi daya tarik untuk pihak industri maupun partnership yang bisa menjadi salah satu sumber pendanaan untuk Unhas. Paten ini sebagai salah satu indikator bahwa hasil riset yang telah dilakukan memiliki nilai jual yang kemudian bisa meningkatkan value Unhas di mata pihak industri dan mitra-mitra lainnya,” lanjutnya.
Adi melanjutkan alasan berikutnya adalah di mana paten sangat mendukung economic development atau perkembangan ekonomi dan juga teknologi transfer. Kemudian alasan terakhir, paten juga bisa mencerminkan reputasi dan ranking dari suatu Universitas. Unhas sebagai salah satu Universitas besar di Indonesia terus berkomitmen untuk mempertahankan reputasi dan ranking yang dimiliki melalui peningkatan jumlah paten yang dimiliki.
Adi berharap, kegiatan ini bisa menjadi wadah transfer knowledge yang dapat memacu inventor-inventor di Unhas untuk melindungi inovasi yang dimiliki untuk menghasilkan paten-paten yang bernilai jual dan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh dunia usaha, industri, dan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Unhas Asmi Citra Malina menjelaskan pihak Universitas akan memberikan reward kepada inventor di lingkungan Unhas yang telah memiliki paten-paten yang sudah granted.
“Saya berharap kegiatan ini dapat mendorong para civitas akademika Unhas untuk melindungi inovasi yang dimiliki. Para inventor diharapkan dapat menghasilkan draf paten yang siap submit demi mendukung peningkatan pelindungan kekayaan intelektual khususnya paten dalam negeri,” harap Citra. (Yun/Ver)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024