Gelar Mobile IP Clinic di NTB, DJKI Serahkan Penghargaan dan Sertifikat KI

Mataram - Warisan budaya Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diinventarisasi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertambah menjadi 89 buah. 4 surat pencatatan inventarisasi KIK untuk motif tenun Subahnale, Bintang Empet, Kerate, dan Wayang Kulit Lombok diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Gubernur Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Ruslan Abdul Gani. Penyerahan ini berlangsung saat pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) NTB di Prime Park Hotel Mataram pada 1 September 2022. 

Motif yang sudah diinventarisasi sebagai KIK ini bisa dimanfaatkan para pelaku ekonomi kreatif di NTB khususnya UMKM dalam membuat produk lokal yang berkualitas dan memiliki ciri khas. 



“Produk lokal yang hanya bisa diproduksi oleh masyarakat NTB ini akan memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain. Hal ini akan menjadi katalisator bagi perekonomian daerah sekaligus menjadi nation branding bagi Indonesia,” jelas Razilu

Dalam kesempatan yang sama, Razilu juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Provinsi NTB, Kepala Kepolisian Daerah NTB, Ketua DPRD NTB, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Wali Kota Mataram, Rektor Universitas Mataram, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi NTB yang telah mendukung dan bekerja sama dalam meningkatkan layanan kekayaan intelektual (KI).

Ruslan mengapreasiasi pemberian penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendorong masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya dan inovasi.



Senada dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto menyatakan akan terus meningkatkan kerja sama dengan stakeholder KI di daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.

Selain penyerahan surat pencatatan inventaris KIK, pada kegiatan MIC tersebut diserahkan pula 11 (sebelas) surat pencatatan ciptaan, 23 sertifikat merek kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di NTB, serta 1 sertifikasi pusat perbelanjaan kepada Lombok Epicentrum Mall.

Sebagai informasi MIC ini terselenggara atas kerja sama  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel pada 1 September 2022 serta di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB pada 2 - 3 September 2022.



MIC ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly di tahun 2022. Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengikuti sosialisasi KI serta berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan pendaftaran KI dari para expert DJKI. 

Program unggulan ini diharapkan dapat mendorong potensi KI di daerah serta mengakselerasinya untuk menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya