Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang merupakan warisan dari leluhur dan masih dipertahankan sampai saat ini, seperti tarian adat, upacara adat, dan motif tenun ikat yang beragam. Keanekaragaman ini harus dipertahankan dan dilestarikan dengan cara melakukan pencatatan, pendaftaran, pemanfaatan dan pelindungan terhadap KI.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT menggelar
Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak pada tanggal 20 s.d. 22 Juli 2022 di Aston Hotel Kupang dan Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT.
Kegiatan MIC ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas KI, dengan memfasilitasi promosi dan diseminasi KI yang dapat menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia, khususnya di NTT dan keanekaragaman potensi KI yang ada.
“Provinsi NTT kaya akan kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual komunal baik bersifat pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional maupun indikasi geografis (IG),” ungkap Wakil Gubernur Provinsi NTT Josef Nae Soi.
Josef juga berharap semua daerah di NTT bisa memiliki peraturan daerah yang mewajibkan seluruh daerah mencatatkan KI Komunal. Saat ini ada 5 (lima) kabupaten yang telah memiliki peraturan daerah tersebut.
Senada dengan Josef, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Sosial Min Usihen menjelaskan NTT memiliki potensi besar untuk dapat mendorong KI komunal menjadi bernilai strategis.
“Seperti yang kita ketahui bersama, NTT merupakan surga kain-kain tenun atau yang dikenal juga dengan sebutan Tenun Ikat. Dengan motif, warna dan corak yang sangat khas dan fashionable/modis dapat dipadukan dengan model fashion kekinian menjadi daya tarik utama sekaligus pembeda kain tenun NTT dengan kain tenun lainnya yang dihasilkan oleh wilayah lain di Indonesia,” ujar Min.
“Misal, Tenun Ikat Sikka yang merupakan salah satu indikasi geografis terdaftar dengan sertifikat IDG 000000056 yang diterbitkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual pada tanggal 8 Maret 2017. Lalu, baru-baru ini juga ada Tenun Ikat Flores Timur yang saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis,” lanjut Min.
Min berharap dengan adanya diseminasi KI dan program
Mobile IP Clinic ini, jumlah permohonan pelindungan KI di NTT diharapkan semakin meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran KI masyarakat dan pemangku kepentingan di NTT.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone juga berharap kegiatan MIC ini dapat mendukung program percepatan pelindungan KI. Selain itu juga dapat memberikan informasi dalam upaya mendorong pencatatan maupun pendaftaran KI baik personal maupun komunal di NTT, sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan masyarakat. (yun/syl)