Gelar MIC, DJKI Dorong Peningkatan Pelindungan KI di NTT

Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang merupakan warisan dari leluhur dan masih dipertahankan sampai saat ini, seperti tarian adat, upacara adat, dan motif tenun ikat yang beragam. Keanekaragaman ini harus dipertahankan dan dilestarikan dengan cara melakukan pencatatan, pendaftaran, pemanfaatan dan pelindungan terhadap KI.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT  menggelar Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak pada tanggal 20 s.d. 22 Juli 2022 di Aston Hotel Kupang dan Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT.

Kegiatan MIC  ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas KI, dengan memfasilitasi promosi dan diseminasi KI yang dapat menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia, khususnya di NTT dan keanekaragaman potensi KI yang ada.



“Provinsi NTT kaya akan kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual komunal baik bersifat pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional maupun indikasi geografis (IG),” ungkap Wakil Gubernur Provinsi NTT Josef Nae Soi.

Josef juga berharap semua daerah di NTT bisa memiliki peraturan daerah yang mewajibkan seluruh daerah mencatatkan KI Komunal. Saat ini ada 5 (lima) kabupaten yang telah memiliki peraturan daerah tersebut.



Senada dengan Josef, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Sosial Min Usihen menjelaskan NTT memiliki potensi besar untuk dapat mendorong KI komunal menjadi bernilai strategis. 

“Seperti yang kita ketahui bersama, NTT merupakan surga kain-kain tenun atau yang dikenal juga dengan sebutan Tenun Ikat. Dengan motif, warna dan corak yang sangat khas dan fashionable/modis dapat dipadukan dengan model fashion kekinian menjadi daya tarik utama sekaligus pembeda kain tenun NTT dengan kain tenun lainnya yang dihasilkan oleh wilayah lain di Indonesia,” ujar Min.

“Misal, Tenun Ikat Sikka yang merupakan salah satu indikasi geografis terdaftar dengan sertifikat IDG 000000056 yang diterbitkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual pada tanggal 8 Maret 2017. Lalu, baru-baru ini juga ada Tenun Ikat Flores Timur yang saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis,” lanjut Min.

Min berharap dengan adanya diseminasi KI dan program Mobile IP Clinic ini, jumlah permohonan pelindungan KI di NTT diharapkan semakin meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran KI masyarakat dan pemangku kepentingan di NTT.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone juga berharap kegiatan MIC ini dapat mendukung program percepatan pelindungan KI. Selain itu juga dapat memberikan informasi dalam upaya mendorong pencatatan maupun pendaftaran KI baik personal maupun komunal di NTT, sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan masyarakat. (yun/syl)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya