Gelar EKII, DJKI bersinergi dengan Mitra Profesi Hukum

Jakarta - Dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual (SKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang  kekayaan intelektual (KI).

SKI perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak termasuk di bidang penegakan hukum, ujar Yasmon selaku Direktur Kerjasama dan Edukasi dalam membuka kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII)

Yasmon menyatakan bahwa SKI erat kaitannya dengan berbagai kepentingan, seperti dunia pendidikan, industri, dan perdagangan. DJKI memiliki kewajiban untuk mendorong berbagai pemangku kepentingan memiliki kompetensi di bidang KI.

“Kita menyadari bahwa penduduk Indonesia sekarang berjumlah kurang lebih 285 juta. Maka dari itu kita mencoba mengoptimalkan pemahaman KI dapat kita sebarluaskan kepada segenap pemangku kepentingan,” lanjut Yasmon

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DJKI dalam memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat khususnya Mitra Profesi Hukum, yang diselenggarakan pada tanggal 2- 4 Juli 2024 di Kantor DJKI.

Yasmon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman KI bagi pemangku kepentingan di tanah air, serta pemanfaatan SKI oleh perguran tinggi, litbang, kalangan industri, dan UMKM sehingga mendorong jumlah permohonan pendaftaran paten, merek serta pencatatan hak cipta.

“Semoga melalui kegiatan EKII, SKI semakin efektif, dan dapat membawa manfaat bagi seluruh peserta serta mendatangkan kemaslahatan bagi negeri ini,” tutup Yasmon.

Sebagai informasi, kegiatan EKII kali ini, para peserta yang terdiri dari Pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Polisi, Jaksa, Dosen, dan Advokat akan diberikan informasi dan pemahaman, penegakan hukum terkait KI, serta materi tambahan yaitu komersialisasi untuk industri kreatif. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya