Gedung Kantor Ditutup, DJKI Tetap Bekerja di Mana Saja

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan produktivitas tetap terjaga meski saat ini sebagian gedung perkantorannya harus ditutup sementara di tengah kondisi penanggulangan virus COVID-19.

Direktur Jenderal Kekayaan IntelektuaI (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pegawai DJKI telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja.

“Kita akan cerita tentang Working From Everywhere Anywhere, tidak hanya Working From Home,” ujar Freddy saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Eks Sentra Mulia pada Rabu (12/8).

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, DJKI membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online). Melalui aplikasi ini, masyarakat akan diindahkan dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) maupun pengajuan pasca permohonan. Aplikasi ini juga memudahkan pegawai DJKI dalam bekerja untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan milik masyarakat.

Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan; Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor. Dengan begitu, setiap permohonan yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan tepat waktu.

Menurut salah satu pemeriksa merek DJKI, Nuraina Bandarsyah bahwa bekerja di rumah merupakan pengalaman baru baginya sebagai pemeriksa, yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

“Memang bisa ya pemeriksa merek bekerja di rumah?, kan permohonan yang harus dikerjakan banyak sekali, belum lagi kalau ada kendala dengan sistem dan lain-lain,” tanyanya.
Akan tetapi, hal tersebut dapat ditepis oleh DJKI dengan menghadirkan sistem permohonan dan pemeriksaan KI secara online.

“Alhamdulillah sejak Agustus 2019 lalu, DJKI sudah membangun suatu sistem pemeriksaan dan permohonan KI secara online. Jadi target 15 dokumen per hari yang ditetapkan oleh DJKI dapat dicapai, tidak perlu membawa map permohonan ke rumah, karena semuanya sudah serba digital,” ungkap Nuraina.

Selain itu, dikarenakan aplikasi ini sudah serba digital, artinya tidak lagi memerlukan hard copy yang tentunya dapat memangkas pengeluaran masyarakat dan negara.

Dalam waktu dekat, DJKI berencana akan meluncurkan secara resmi aplikasi IPROLINE ini. Kendati demikian, aplikasi ini sebenarnya sudah diterapkan dan digunakan masyarakat, dengan terus dilakukan penyempurnaan.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 jumlah permohonan baru KI secara manual mencapai 27.837 dokumen. Sedangkan di tahun 2020, jumlah permohonan baru KI secara online yang masuk per akhir Juni berjumlah 54.609 dokumen.

Dari  data tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan KI secara online ini memiliki tren yang sangat positif dari masyarakat di mana dalam satu semester tahun 2020 saja, DJKI berhasil menerima lebih banyak jumlah permohonan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, angka permohonan ini sudah dapat dipastikan akan meningkat di akhir tahun 2020.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya