Gali Pengetahuan Penyelesaian Sengketa Alternatif melalui Mediasi dalam OPERA DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memantapkan pelayanan publik dengan Operasi Pembelajaran (OPERA) yang fokus pada penyelesaian sengketa alternatif KI melalui mediasi pada Rabu, 22 November 2023 melalui aplikasi Zoom. 

Penyelesaian sengketa alternatif adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Sementara, mediasi itu sendiri diartikan sebagai intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Nofrizal dalam paparannya menjelaskan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa KI memiliki sifat keharusan dan ketidakharusan berdasarkan Undang-undang.

“Sebagai contoh untuk Paten dan Hak Cipta, proses penyelesaian sengketa alternatifnya adalah keharusan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-undang Pasal 95 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Nofrizal.

Selanjutnya, Nofrizal menggambarkan bahwa sebagai langkah awal, mediasi dibagi ke dalam dua cluster yaitu berdasarkan permohonan dan laporan pengaduan tentang dugaan adanya suatu tindak pidana di bidang KI.

Dalam proses mediasi, Nofrizal menekankan beberapa prinsip penting termasuk keberpihakan yang netral; Kehadiran dalam mediasi bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksa; Proses mediasi berlangsung tanpa tekanan dan dengan prinsip keadilan (win-win solution yang tetap sesuai ketentuan pidana); serta kesepakatan yang dihasilkan harus kembali pada pihak yang bersengketa.

Dalam kesempatan yang sama, Nofrizal juga menyajikan data menarik mengenai tren jumlah mediasi yang dilakukan DJKI dari tahun 2018 hingga 2023. Menurutnya, terdapat peningkatan yang signifikan pada tahun 2021 yang dipengaruhi oleh keaktifkan para pelaksana, upaya pemberitaan, diseminasi dan monitoring yang diintensifkan sesuai kesepakatan oleh DJKI. 

“Tentunya langkah - langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan DJKI utamanya dalam hal penyelesaian sengketa tentang KI,” tambah Nofrizal.

Meski demikian, Nofrizal juga menyoroti beberapa hambatan yang mempengaruhi jumlah mediasi yang dilakukan DJKI. Beberapa faktor seperti jarak, waktu, biaya bagi pemohon dan termohon, keterbatasan sumber daya manusia, dan sarana menjadi kendala yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi.

Terakhir, dengan adanya kegiatan OPERA DJKI ini Nofrizal berharap DJKI dapat terus meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelesaian sengketa melalui mediasi, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya