FGD Sistem Budapest: Langkah Indonesia Menuju Standarisasi Paten Mikroorganisme

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan diskusi intensif pada hari kedua acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Traktat Budapest yang berlangsung pada 11- 13 September 2024 di Hotel Aston, Bogor.

Kegiatan ini bertujuan untuk  memperkuat pemahaman tentang Traktat Budapest yang berkaitan dengan pengelolaan paten mikroorganisme.

Perjanjian Budapest, yang mulai berlaku pada 1980, muncul sebagai solusi untuk menyederhanakan prosedur penyimpanan mikroorganisme dalam aplikasi paten, yang sebelumnya tidak seragam antarnegara.

Dalam perjanjian ini, Otoritas Penyimpanan International Deposit Authority (IDA) diakui sebagai pihak yang dapat menyimpan mikroorganisme, dan negara-negara yang tergabung dalam perjanjian diwajibkan menerima deposit dari IDA tanpa memperhatikan lokasi IDA tersebut. Hingga 2024, sebanyak 89 negara telah menjadi anggota Perjanjian Budapest.

Ryan Shaughnessy, Perwakilan Hukum Asosiasi dari Divisi Hukum Paten dan Teknologi di WIPO, menjelaskan bahwa sebelum adanya Perjanjian Budapest, banyak negara mengharuskan penyimpanan mikroorganisme di koleksi kultur lokal tanpa standar internasional yang seragam. Ini menimbulkan prosedur yang rumit dan mahal bagi para penemu serta perusahaan.

“Perjanjian ini mulai diterapkan pada 19 Agustus 1980 setelah serangkaian pertemuan yang digelar di Budapest pada 1977. Salah satu keunggulan dari perjanjian ini adalah pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme yang disimpan di IDA oleh negara-negara anggota. Selain itu, organisasi kekayaan intelektual antar pemerintah, seperti European Patent Office (EPO), European Patent Organization (EAPO), dan   African Regional Industrial Property Organization (ARIPO), juga turut mengakui sistem penyimpanan mikroorganisme di IDA,” lanjut Shaughnessy.

Pada kesempatan yang sama, Isabelle Chauvet, Senior Legal Officer dari Divisi Hukum Paten dan Perjanjian di WIPO, juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pentingnya pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme dalam proses paten. Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, mikroorganisme yang diatur dalam perjanjian ini memiliki definisi yang luas, mencakup bakteri, jamur, virus, kultur sel manusia, plasmid, DNA, hingga embrio.

"Deposit mikroorganisme diperlukan di banyak negara untuk memastikan keberadaan mikroorganisme selama proses paten berlangsung, untuk pentingnya pelindungan paten yang melibatkan mikroorganisme." ujar Isabelle.

FGD ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam memperkuat pemahaman dan implementasi aturan internasional terkait paten mikroorganisme di tengah pesatnya perkembangan teknologi bioteknologi. (drs/daw)

 



TAGS

#Paten #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya