Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan diskusi intensif pada hari kedua acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Traktat Budapest yang berlangsung pada 11- 13 September 2024 di Hotel Aston, Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang Traktat Budapest yang berkaitan dengan pengelolaan paten mikroorganisme.
Perjanjian Budapest, yang mulai berlaku pada 1980, muncul sebagai solusi untuk menyederhanakan prosedur penyimpanan mikroorganisme dalam aplikasi paten, yang sebelumnya tidak seragam antarnegara.
Dalam perjanjian ini, Otoritas Penyimpanan International Deposit Authority (IDA) diakui sebagai pihak yang dapat menyimpan mikroorganisme, dan negara-negara yang tergabung dalam perjanjian diwajibkan menerima deposit dari IDA tanpa memperhatikan lokasi IDA tersebut. Hingga 2024, sebanyak 89 negara telah menjadi anggota Perjanjian Budapest.
Ryan Shaughnessy, Perwakilan Hukum Asosiasi dari Divisi Hukum Paten dan Teknologi di WIPO, menjelaskan bahwa sebelum adanya Perjanjian Budapest, banyak negara mengharuskan penyimpanan mikroorganisme di koleksi kultur lokal tanpa standar internasional yang seragam. Ini menimbulkan prosedur yang rumit dan mahal bagi para penemu serta perusahaan.
“Perjanjian ini mulai diterapkan pada 19 Agustus 1980 setelah serangkaian pertemuan yang digelar di Budapest pada 1977. Salah satu keunggulan dari perjanjian ini adalah pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme yang disimpan di IDA oleh negara-negara anggota. Selain itu, organisasi kekayaan intelektual antar pemerintah, seperti European Patent Office (EPO), European Patent Organization (EAPO), dan African Regional Industrial Property Organization (ARIPO), juga turut mengakui sistem penyimpanan mikroorganisme di IDA,” lanjut Shaughnessy.
Pada kesempatan yang sama, Isabelle Chauvet, Senior Legal Officer dari Divisi Hukum Paten dan Perjanjian di WIPO, juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pentingnya pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme dalam proses paten. Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, mikroorganisme yang diatur dalam perjanjian ini memiliki definisi yang luas, mencakup bakteri, jamur, virus, kultur sel manusia, plasmid, DNA, hingga embrio.
"Deposit mikroorganisme diperlukan di banyak negara untuk memastikan keberadaan mikroorganisme selama proses paten berlangsung, untuk pentingnya pelindungan paten yang melibatkan mikroorganisme." ujar Isabelle.
FGD ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam memperkuat pemahaman dan implementasi aturan internasional terkait paten mikroorganisme di tengah pesatnya perkembangan teknologi bioteknologi. (drs/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025