FGD Grand Desain Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia
Oleh Admin
FGD Grand Desain Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia
Jakarta
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Indonesia-Center
for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) menyelenggarakan
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Kamis (15/07/2021).
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk
mengidentifikasi kebutuhan dibentuknya pusat informasi dan pengembangan
kekayaan intelektual serta menganalisis model kelembagaan yang sesuai dalam
pengembangan IP Academy/Indonesia Intellectual Property Information and
Development Center (IIPIDC) pada kekayaan intelektual Indonesia.
Adapun poin-poin utama yang
menjadi pembahasan pada forum, antara lain kerja sama dan hilirisasi kekayaan
intelektual (KI), keterbatasan sumber daya manusia (SDM), bentuk kelembagaan,
dan dukungan teknis atau aplikasi.
Dalam meningkatkan kerja sama dan
hilirisasi KI, Kemenkumham perlu membangun kolaborasi dengan stakeholder
eksternal baik Kementerian/Lembaga maupun Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki
pusat kekayaan intelektual untuk mendukung pelaksanaan fungsi pusat informasi
dan pengembangan kekayaan intelektual termasuk untuk mewujudkan IT Center dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Kemudian untuk mengatasi
keterbatasan SDM dalam mendukung program ini, salah satunya adalah melalui
rumah belajar di BPSDM dengan sistem belajar e-learning. Selain itu, perlu
adanya pemetaan SDM dari kantor wilayah agar mendapatkan pemetaan pola jabatan
yang kompetitif.
Sebagai dukungan teknis,
Kemenkumham pun perlu mengembangkan aplikasi nasional yang dapat digunakan di
seluruh kantor wilayah sehingga dapat mendukung semua fungsi IP Academy.
Sebagai informasi, lembaga IIPIDC
didirikan untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu creation (menggerakkan penciptaan kekayaan intelektual), protection (perlindungan hukum dan
akuisisi kekayaan intelektual), dan utilization
(pemanfaatan kekayaan intelektual).
Melalui program ini, ke depan
diharapkan dapat mendukung perluasan layanan DJKI, seperti pendaftaran KI,
informasi, pengembangan, utilisasi, dan penyelesaian KI. (SYL/KAD)