FGD Grand Desain Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Kamis (15/07/2021). 

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dibentuknya pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual serta menganalisis model kelembagaan yang sesuai dalam pengembangan IP Academy/Indonesia Intellectual Property Information and Development Center (IIPIDC) pada kekayaan intelektual Indonesia.

Adapun poin-poin utama yang menjadi pembahasan pada forum, antara lain kerja sama dan hilirisasi kekayaan intelektual (KI), keterbatasan sumber daya manusia (SDM), bentuk kelembagaan, dan dukungan teknis atau aplikasi.

Dalam meningkatkan kerja sama dan hilirisasi KI, Kemenkumham perlu membangun kolaborasi dengan stakeholder eksternal baik Kementerian/Lembaga maupun Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki pusat kekayaan intelektual untuk mendukung pelaksanaan fungsi pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual termasuk untuk mewujudkan IT Center dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Kemudian untuk mengatasi keterbatasan SDM dalam mendukung program ini, salah satunya adalah melalui rumah belajar di BPSDM dengan sistem belajar e-learning. Selain itu, perlu adanya pemetaan SDM dari kantor wilayah agar mendapatkan pemetaan pola jabatan yang kompetitif.

Sebagai dukungan teknis, Kemenkumham pun perlu mengembangkan aplikasi nasional yang dapat digunakan di seluruh kantor wilayah sehingga dapat mendukung semua fungsi IP Academy.

Sebagai informasi, lembaga IIPIDC didirikan untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu creation (menggerakkan penciptaan kekayaan intelektual), protection (perlindungan hukum dan akuisisi kekayaan intelektual), dan utilization (pemanfaatan kekayaan intelektual).

Melalui program ini, ke depan diharapkan dapat mendukung perluasan layanan DJKI, seperti pendaftaran KI, informasi, pengembangan, utilisasi, dan penyelesaian KI.  (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya