FGD Grand Desain Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Kamis (15/07/2021). 

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dibentuknya pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual serta menganalisis model kelembagaan yang sesuai dalam pengembangan IP Academy/Indonesia Intellectual Property Information and Development Center (IIPIDC) pada kekayaan intelektual Indonesia.

Adapun poin-poin utama yang menjadi pembahasan pada forum, antara lain kerja sama dan hilirisasi kekayaan intelektual (KI), keterbatasan sumber daya manusia (SDM), bentuk kelembagaan, dan dukungan teknis atau aplikasi.

Dalam meningkatkan kerja sama dan hilirisasi KI, Kemenkumham perlu membangun kolaborasi dengan stakeholder eksternal baik Kementerian/Lembaga maupun Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki pusat kekayaan intelektual untuk mendukung pelaksanaan fungsi pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual termasuk untuk mewujudkan IT Center dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Kemudian untuk mengatasi keterbatasan SDM dalam mendukung program ini, salah satunya adalah melalui rumah belajar di BPSDM dengan sistem belajar e-learning. Selain itu, perlu adanya pemetaan SDM dari kantor wilayah agar mendapatkan pemetaan pola jabatan yang kompetitif.

Sebagai dukungan teknis, Kemenkumham pun perlu mengembangkan aplikasi nasional yang dapat digunakan di seluruh kantor wilayah sehingga dapat mendukung semua fungsi IP Academy.

Sebagai informasi, lembaga IIPIDC didirikan untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu creation (menggerakkan penciptaan kekayaan intelektual), protection (perlindungan hukum dan akuisisi kekayaan intelektual), dan utilization (pemanfaatan kekayaan intelektual).

Melalui program ini, ke depan diharapkan dapat mendukung perluasan layanan DJKI, seperti pendaftaran KI, informasi, pengembangan, utilisasi, dan penyelesaian KI.  (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya