Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Aplikasi dengan tema Mewujudkan Penyempurnaan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran pada tanggal 8 s.d 11 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Layanan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis Yosano Dwiwanda Saktinegara menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi Intellectual Property Rights Online (Iproline) Merek dan aplikasi e-Indikasi Geografis (e-Indigeo) masih membutuhkan perhatian lebih lanjut agar dapat memenuhi kebutuhan para stakeholder.
"Dalam upaya menyempurnakan aplikasi Iproline Merek dan aplikasi e-indigeo, kami di Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) terus berupaya mengintegrasikan masukan dari pengguna,” ucap Yosano.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan ekspektasi antar pemangku kepentingan mengenai aplikasi merek dan aplikasi indikasi geografis, serta untuk menyempurnakan aplikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan-peraturan lain yang mengikutinya.
“Harapannya kegiatan ini dapat mewujudkan aplikasi Iproline Merek dan aplikasi e-indigeo Indikasi Geografis yang lebih baik dan memberikan manfaat signifikan dalam upaya penyempurnaan dan pengembangan aplikasi di lingkungan DJKI,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Layanan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis Mohammad Irvan juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan diskusi terkait permasalahan yang terjadi pada kedua aplikasi tersebut yang nantinya akan diinventarisasi untuk dievaluasi.
“Dengan dilakukannya inventarisasi masalah ini, harapannya kita dapat menemukan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan teknis yang ditemukan. Hal ini juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi tersebut,” pungkas Irvan.
FGD yang berlangsung selama empat hari ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Direktorat Teknologi Informasi KI, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, serta Konsultan KI.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan KI-nya dapat mengunjungi aplikasi merek pada laman merek.dgip.go.id dan aplikasi indikasi geografis pada laman ig.dgip.go.id. (dss/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025