Festival Indikasi Geografis (IG)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadiri Festival Indikasi Geografis (IG) yang diinisiasi oleh Badan Kreatif Ekonomi (Bekraf) di Hotel Pullman, Sabtu, (8/12/2018).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kemenkumham staf ahli menteri bidang ekonomi, Razilu, Pimpinan Tinggi Madya dan pratama di lingkungan Bekraf, dan masyarakat perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh pelosok Indonesia.

Deputi Fasilitasi dan Regulasi HKI, Ari Juliano Gema mengatakan bahwa Bekraf melalui deputi fasilitasi HKI dan regulasi itu telah memfasilitasi beberapa produk-produk yang potensial untuk dijadikan produk IG, agar bisa dilindungi dengan perlindungan atau sertifikat IG.

“Kami coba fasilitasi untuk dikemas ulang dari produk-produk IG tersebut agar memiliki nilai tambah bukan hanya nantinya produk IG itu dijual hanya dalam bentuk gelondongan dalam karung-karung”, Ucap Ari Juliano Gema.

Menurutnya, ada beberapa produk IG sekitar 30 produk IG yang nantinya prosduk-produk IG ini kami harapkan bisa dijual dalam kemasan yang menarik sehingga nantinya bukan hanya harganya yg meningkat namun juga memiliki nilai tambah dan mampu bersaing ditingkat lokal maupun global.

Kemenkumham melalui DJKI sejak tahun 2015 telah melakukan suatu inisiatif sangat baik  untuk melindungi dan mengembangkan semua potensi produk IG dengan memberikan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kepada 5 Kementerian melalui penanda tanganan nota kesepahaman (MOU), Ujar Razilu dalam sambutan  kegiatan tersebut.

MOU ini memiliki  3 tujuan yang mulia :
  1. Menggali dan mengembangkan potensi produk IG dalam rangka memajukan perekonomian nasional
  2. Mendorong masyarakat melakukan perlindungan produk yang bersumber dari Kekayaan alam Indonesia produk hasil pertanian dan produk kerajinan tangan atau hasil  industry memlalui pemanfaatan IG dan
  3. Meningkatkan koordinasi lintas sectoral dengan melaksanakan kerja sama antar instansi pemerintah di pusat dan didaerah dalam menunjang system perlindungan IG di tanah air.
“Terkait dengan potensi produk IG ada dua faktor penting yang pasti mempengaruhinya yang pertama faktor iklim dan lingkungan dan alam sekitar seperti curah hujan, jenis tanah, ketinggian dan cuaca di suatu daerah disamping itu kontribusi faktor manusia adalah menjadi penyebab kedua untuk bisa menghasilkan mutu dari produk-produk IG semakin baik,” ucap Razilu.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis secara simbolik oleh DJKI, sertifikat Kopi Arabika Pulo Samosir ini diberikan kepada Bupati Samosir, Sumatra Utara, dan sertifikat Bareh Solok yang diberikan kepada Bupati Solok, Sumatra Barat.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya