Festival Indikasi Geografis (IG)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadiri Festival Indikasi Geografis (IG) yang diinisiasi oleh Badan Kreatif Ekonomi (Bekraf) di Hotel Pullman, Sabtu, (8/12/2018).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kemenkumham staf ahli menteri bidang ekonomi, Razilu, Pimpinan Tinggi Madya dan pratama di lingkungan Bekraf, dan masyarakat perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh pelosok Indonesia.

Deputi Fasilitasi dan Regulasi HKI, Ari Juliano Gema mengatakan bahwa Bekraf melalui deputi fasilitasi HKI dan regulasi itu telah memfasilitasi beberapa produk-produk yang potensial untuk dijadikan produk IG, agar bisa dilindungi dengan perlindungan atau sertifikat IG.

“Kami coba fasilitasi untuk dikemas ulang dari produk-produk IG tersebut agar memiliki nilai tambah bukan hanya nantinya produk IG itu dijual hanya dalam bentuk gelondongan dalam karung-karung”, Ucap Ari Juliano Gema.

Menurutnya, ada beberapa produk IG sekitar 30 produk IG yang nantinya prosduk-produk IG ini kami harapkan bisa dijual dalam kemasan yang menarik sehingga nantinya bukan hanya harganya yg meningkat namun juga memiliki nilai tambah dan mampu bersaing ditingkat lokal maupun global.

Kemenkumham melalui DJKI sejak tahun 2015 telah melakukan suatu inisiatif sangat baik  untuk melindungi dan mengembangkan semua potensi produk IG dengan memberikan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kepada 5 Kementerian melalui penanda tanganan nota kesepahaman (MOU), Ujar Razilu dalam sambutan  kegiatan tersebut.

MOU ini memiliki  3 tujuan yang mulia :
  1. Menggali dan mengembangkan potensi produk IG dalam rangka memajukan perekonomian nasional
  2. Mendorong masyarakat melakukan perlindungan produk yang bersumber dari Kekayaan alam Indonesia produk hasil pertanian dan produk kerajinan tangan atau hasil  industry memlalui pemanfaatan IG dan
  3. Meningkatkan koordinasi lintas sectoral dengan melaksanakan kerja sama antar instansi pemerintah di pusat dan didaerah dalam menunjang system perlindungan IG di tanah air.
“Terkait dengan potensi produk IG ada dua faktor penting yang pasti mempengaruhinya yang pertama faktor iklim dan lingkungan dan alam sekitar seperti curah hujan, jenis tanah, ketinggian dan cuaca di suatu daerah disamping itu kontribusi faktor manusia adalah menjadi penyebab kedua untuk bisa menghasilkan mutu dari produk-produk IG semakin baik,” ucap Razilu.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis secara simbolik oleh DJKI, sertifikat Kopi Arabika Pulo Samosir ini diberikan kepada Bupati Samosir, Sumatra Utara, dan sertifikat Bareh Solok yang diberikan kepada Bupati Solok, Sumatra Barat.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya