Evaluasi Layanan Publik, DJKI Lakukan Survei IKM dan IPK

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atas pelayanan publik DJKI Tahun Anggaran 2022.Survei IKM dan IPK ini dilakukan sebagai bentuk penilaian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan DJKI, yaitu untuk mengetahui penilaian layanan DJKI serta mengetahui harapan dan keinginan pengguna layanan. 



Selain itu, survei juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi DJKI dalam menentukan langkah yang tepat guna meningkatkan pelayanan kepada publik, yaitu dengan memberikan informasi mengenai pelayanan yang harus diperbaiki serta penerapan standar layanan, proses dan prosedur operasional.

“Kegiatan ini merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga melalui penilaian indeks kepuasan terhadap kinerja dalam waktu satu tahun anggaran, khususnya bagi kementerian/lembaga/unit kerja yang memberikan layanan publik,” jelas Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Ranie Utami Ronie di Hotel Prime Plaza Sanur Denpasar pada Jumat, (26/08/2022).

Selanjutnya, Ranie turut menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Pembina ASN dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengamanatkan agar setiap kementerian/lembaga terutama yang memberikan layanan publik mengadakan survei atas pelayanan minimal satu kali dalam satu tahun pada setiap periode tahun berjalan, tidak terkecuali Kemenkumham.

“Hasil Survei IKM dan IPK ini dapat memberikan gambaran sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan oleh DJKI dan juga Kanwil Kemenkumham Bali kepada masyarakat,” ujarnya.

Sejak restrukturisasi Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham, pada setiap Kanwil Kemenkumham dibentuk Subbidang Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, peranan pelaksana atas pemberian layanan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya terpusat dan dilaksanakan oleh DJKI, tetapi juga oleh Kanwil Kemenkumham, khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hukum yang membawahi Subbidang KI.



Untuk itu, maka diperlukan gambaran atas layanan KI yang telah diberikan di wilayah untuk dapat menjadi masukan berharga bagi DJKI ke depannya guna meningkatkan kinerja serta optimalisasi layanan publik. Dalam kesempatan ini dilakukan melalui kolaborasi pelaksanaan Survei IKM antara DJKI dengan Kanwil Kemenkumham, khususnya yang memiliki potensi serta jumlah pendaftaran KI tertinggi seperti Kanwil Kemenkumham Bali.

Pelaksanaan survei juga didukung oleh Tim Konsultan Independen yang berasal dari Katadata.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Survei IKM dan IPK di daerah sebelumnya, yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua. Pelaksanaan kegiatan akan dilanjutkan di tiga wilayah lainnya, yaitu Maluku Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. (SYL/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya