Evaluasi Layanan Publik, DJKI Lakukan Survei IKM dan IPK

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atas pelayanan publik DJKI Tahun Anggaran 2022.Survei IKM dan IPK ini dilakukan sebagai bentuk penilaian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan DJKI, yaitu untuk mengetahui penilaian layanan DJKI serta mengetahui harapan dan keinginan pengguna layanan. 



Selain itu, survei juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi DJKI dalam menentukan langkah yang tepat guna meningkatkan pelayanan kepada publik, yaitu dengan memberikan informasi mengenai pelayanan yang harus diperbaiki serta penerapan standar layanan, proses dan prosedur operasional.

“Kegiatan ini merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga melalui penilaian indeks kepuasan terhadap kinerja dalam waktu satu tahun anggaran, khususnya bagi kementerian/lembaga/unit kerja yang memberikan layanan publik,” jelas Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Ranie Utami Ronie di Hotel Prime Plaza Sanur Denpasar pada Jumat, (26/08/2022).

Selanjutnya, Ranie turut menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Pembina ASN dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengamanatkan agar setiap kementerian/lembaga terutama yang memberikan layanan publik mengadakan survei atas pelayanan minimal satu kali dalam satu tahun pada setiap periode tahun berjalan, tidak terkecuali Kemenkumham.

“Hasil Survei IKM dan IPK ini dapat memberikan gambaran sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan oleh DJKI dan juga Kanwil Kemenkumham Bali kepada masyarakat,” ujarnya.

Sejak restrukturisasi Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham, pada setiap Kanwil Kemenkumham dibentuk Subbidang Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, peranan pelaksana atas pemberian layanan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya terpusat dan dilaksanakan oleh DJKI, tetapi juga oleh Kanwil Kemenkumham, khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hukum yang membawahi Subbidang KI.



Untuk itu, maka diperlukan gambaran atas layanan KI yang telah diberikan di wilayah untuk dapat menjadi masukan berharga bagi DJKI ke depannya guna meningkatkan kinerja serta optimalisasi layanan publik. Dalam kesempatan ini dilakukan melalui kolaborasi pelaksanaan Survei IKM antara DJKI dengan Kanwil Kemenkumham, khususnya yang memiliki potensi serta jumlah pendaftaran KI tertinggi seperti Kanwil Kemenkumham Bali.

Pelaksanaan survei juga didukung oleh Tim Konsultan Independen yang berasal dari Katadata.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Survei IKM dan IPK di daerah sebelumnya, yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua. Pelaksanaan kegiatan akan dilanjutkan di tiga wilayah lainnya, yaitu Maluku Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. (SYL/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya