Evaluasi Kinerja HCDI: Masyarakat Masih Membutuhkan Sosialisasi terkait Royalti

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin, membuka paparan kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 16 Agustus 2021 melalui Zoom Meeting. Syarifuddin masih kurangnya pemahaman masyarakat pengguna (users) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta musik/lagu. 

Kurangnya pemahaman akan membawa dampak dengan penarikan royalti atas pemanfaatan lagu/musik untuk kepentingan komersial. 

“Kami masih melihat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak cipta dan royalti. Oleh karena itu kami akan membuat modul terkait ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta musik/lagu. Modul ini akan dibagikan secara online maupun offline kepada masyarakat umum, pengguna (users), Kementerian Lembaga terkait dan stakeholder di bidang hak cipta,” katanya.

Kendati demikian, Direktur HCDI mengatakan permohonan pencatatan ciptaan tahun 2021 yang meningkat dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, permohonan yang masuk per 30 Juni 2021 sejumlah 26.470 permohonan dibanding semester I 2020 sejumlah 18.097 permohonan.

“Kenaikan yang cukup baik di semester I 2021, diperkirakan karena kreatifitas masyarakat di masa pandemi ini dan masyarakat kemudian sadar untuk melakukan pencatatan ciptaannya,” lanjutnya.

Sementara itu, permohonan pendaftaran desain industri semester  I Tahun 2021 sejumlah 1.841 permohonan. Angka ini telah melebihi jumlah permohonan pada semester I 2020 sejumlah 1.810 permohonan.

Direktorat HCDI selanjutnya merencanakan Revisi Undang-Undang Desain Industri yang telah diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hal ini mengingat adanya Revolusi Industri 4.0 berdampak pada dinamika perkembangan desain industri yang cukup pesat sehingga diperlukan pengaturan guna mengakomodir munculnya jenis desain-desain baru (GUI, icons), pendaftaran desain industri internasional (Hague System), maupun unregistered design.

Pihaknya juga akan mencoba untuk mengadakan konsultasi hukum secara virtual dengan mekanisme berdasarkan surat permohonan konsultasi untuk mengurangi pertemuan secara fisik,  kecuali apabila terkait dengan pihak kepolisian atau PPNS menyangkut masalah alat bukti dalam kasus pidana.

Pertemuan ini dihadiri oleh 728 pegawai ASN dan PPNPN DJKI. Evkin hari ke-7 ini juga dilanjutkan dengan menyimak Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2021 dan Penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN TA 2022.


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya