Evaluasi dan Rencana Kinerja Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI TA 2021



Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Anom Wibowo, menyampaikan paparannya dalam kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Semester I Tahun Anggaran 2021 pada 18 Agustus 2021 melalui Zoom.

Anom menjelaskan kegiatan realisasi kinerja yang telah dilaksanakan sejak awal 2021 hingga Juli. Realisasi ini berupa kegiatan pencegahan dan pemberian edukasi.

“Kami mengawali giat pada 18 Februari 2021 di PD Pasar Jaya Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Kami melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait dengan produk Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid. Selain sosialisasi dan edukasi, masyarakat dibagikan pula buku saku dan pelaksanaan kegiatan labelling,” terangnya.

Selain itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah melakukan seminar, Focus Group Discussion (FGD), rapat, dan workshop terkait pencegahan pelanggaran KI. Totalnya ada 20 kegiatan yang telah dijalankan dari Februari hingga Juli 2021. Pihaknya juga telah menyelesaikan 10 kegiatan pemantauan ke pelaku usaha.

“Total orang atau pihak yang telah dilakukan pemberian edukasi di triwulan II adalah sebanyak 262 orang dan melebihi dari target perjanjian kinerja sebanyak 200 orang,” lanjut Anom.

Sementara itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga menerima 27 laporan pelanggaran KI dari rezim merek, paten dan hak cipta. Dari jumlah tersebut, 14 sudah naik statusnya menjadi pengawasan dan pengamatan, 5 naik sidik, 1 perkara berhasil dimediasi, 13 sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan 2 perkara mendapat Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P21).

Selanjutnya di tahun ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berencana membangun sistem pengaduan handal dengan didukung fasilitas (mediasi online) dan mediator yang handal. Anom juga mengatakan pihaknya tengah dalam proses Pembentukan Permenkumham terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Perjanjian Kerja Sama dengan pemangku kepentingan, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik. Yang tak kalah penting adalah mengupayakan Indonesia keluar dari Priority Watch List (PWL).

“Kami telah mengadakan beberapa rapat untuk mengupayakan Indonesia keluar dari PWL. Ketika kita berada di PWL, hal ini akan merugikan kita baik secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu,” jelas Anom.

Oleh karena itu, pihaknya membentuk kerjasama dengan pihak lain seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Sebagai informasi, pertemuan virtual hari ini diikuti oleh 728 peserta dari seluruh pegawai DJKI. Rapat evaluasi ini telah digelar sejak 3 Agustus 2021 silam dengan agenda pemaparan evaluasi dan rencana kerja setiap direktorat di TA 2021.


LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya