Evaluasi dan Rencana Kerja Direktorat Teknologi Informasi KI di TA 2021

Jakarta - Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TI KI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sucipto, memaparkan evaluasi kinerja di semester I dan rencana kerja pada semester berikutnya di kegiatan Evaluasi Kinerja DJKI Semester I Tahun Anggaran 2021, Senin (9/8) melalui Zoom Meeting.


Sucipto menerangkan bahwa Direktorat TI KI memiliki 11 komponen realisasi perjanjian kinerja pada semester I TA 2021. Menurutnya, hampir seluruh komponen telah direalisasikan dengan baik untuk menyokong direktorat teknis lainnya dalam memberikan pelayanan KI pada masyarakat.

“Realisasi layanan database di bidang KI sudah berjalan 45 persen sesuai target untuk B06 dengan kegiatan standarisasi dan manajemen data meliputi mapping/identifikasi dan pemetaan data , cleansing/ pembersihan data, staging/ penarikan otomatis data KI dari IPROLINE (Intellectual Property Online) ke PDKI (Pangkalan Data KI),” terang Sucipto. 

Direktorat TI KI juga telah merealisasikan pemenuhan kebutuhan data dan informasi yang dibutuhkan oleh internal dan eksternal DJKI. Pihaknya juga sudah melakukan update konten portal web ke dalam Bahasa Inggris.

“Ke depan, kita akan membangun portal web DJKI yang lebih dinamis, mudah dipahami masyarakat dan juga tersedia dalam Bahasa Inggris. Kami juga akan menggunakan Google Analytics untuk memudahkan masyarakat menemukan informasi di dalam www.dgip.go.id,” tambahnya.

Direktorat TI KI juga sedang mendaftar kebutuhan setiap direktorat yang perlu dukungan IPROLINE. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris sendiri yang akan memimpin pengembangan IPROLINE. 

“Saya sudah melihat bahwa digitalisasi adalah masa depan. Mau tidak mau, kita harus siap untuk memberikan pelayanan ke arah tersebut. Meskipun awalnya mungkin sulit, saya akan ikut pantau sendiri agar sistem layanan kita bisa berjalan dengan baik,” ujar Freddy.

Sebagai informasi, kegiatan evaluasi hari kelima ini diikuti 714 peserta dari pegawai DJKI. DIrektorat TI KI sendiri memikul tanggung jawab yang sangat besar karena DJKI saat ini telah melakukan digitalisasi untuk seluruh layanan pelindungan kekayaan intelektual.


LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya