Jakarta - Dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan menyambut era society 5.0 atau super smart society mengharuskan instansi pemerintah melakukan penyesuaian di berbagai sektor, khususnya penyelenggaraan pelayanan publik.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah lama menjawab kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dengan munculnya berbagai macam aplikasi permohonan kekayaan intelektual (KI) yang bertujuan untuk menunjang pelayanan publik yang tepat, murah, efisien, dan efektif.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa keberadaan aplikasi permohonan KI memberikan kemudahan masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DJKI.
“Aplikasi permohonan KI bisa membawa dampak positif maupun negatif jika tak diiringi dengan evaluasi yang baik,” ucap Anggoro pada kegiatan Evaluasi Teknis Permohonan Pasca Hak Cipta dan Desain Industri pada Senin, 13 November 2023, di Hotel Le Méridien Jakarta.
Anggoro mengatakan bahwa aplikasi permohonan KI, khususnya hak cipta dan desain industri, merupakan terobosan baru tetapi memiliki resiko tinggi. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Hak Cipta yang memberikan kemudahan dalam proses pencatatan sebaliknya dapat menjadi celah buruk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Contohnya surat rekomendasi UMKM. Supaya pemohon mendapatkan biaya yang murah, dia mengupload kertas kosong untuk mengganti surat rekomendasi UMKM dan terproses sertifikat hak ciptanya. Ini adalah kelemahan di sistem, dan perlu dilakukan evaluasi,” jelas Anggoro.
“Saya pernah ditanya Ombudsman kenapa tidak melakukan validasi karena seharusnya ada validasi. Kemudian saya menjawab apabila ada validasi permohonan maka proses pencatatannya tidak bisa 5 menit jadi, akhirnya saya diskusi dengan Ombudsman dan mereka bisa memahami,” lanjut Anggoro.
Pada kesempatan ini, Anggoro juga menyebutkan bahwa kendala aplikasi permohonan KI tidak hanya terletak dari sisi pemohon akan tetapi juga terletak pada sisi sistem sehingga harus dilakukan evaluasi setiap waktunya.
“Yang sering terjadi, misalnya permohonan desain industri yang masuk ke kami, surat pemberitahuan banyak yang masuk spam. Kalau ada kekurangan persyaratan dan kita suratin pun seolah-olah pemohon atau konsultan KI sudah menerima email itu dan kita anggap tidak ada jawaban sehingga permohonan berujung ditarik kembali,” kata Anggoro.
Menurutnya, ini merupakan masalah yang harus segera mendapatkan solusi dan penanganannya. Melalui kegiatan ini, ia berharap para peserta dan konsultan KI yang hadir dapat memberikan masukan demi terwujudnya aplikasi permohonan hak cipta dan desain industri yang mampu meningkatkan pelayanan pada pasca permohonan, baik itu hak cipta maupun desain industri.
“Kami mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu agar kita bangun bersama-sama aplikasi yang siap pakai dan bisa diterapkan untuk perbaikan sistem pelayanan hak cipta dan desain industri,” pungkas Anggoro.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 119 orang peserta yang terdiri dari 80 orang perwakilan konsultan di wilayah provinsi DKI Jakarta dan 39 orang peserta dari DJKI. (uh/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025