Empat Nilai Untuk Meningkatkan Pelindungan dan Komersialisasi Indikasi Geografis

Roma - Untuk meningkatkan pelindungan serta komersialisasi produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertemu Yayasan Qualitiva Italia pada 20 September 2022 di Kantor Yayasan Qualitivia, Roma, Italia. 

Perwakilan DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan tujuan dari pertemuan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan gambaran bagaimana pengembangan produk serta promosi IG di Italia pada tingkat institusi dan sektor privat yang dilakukan oleh Yayasan Qualitiva. 

Di Italia, ekonomi berbasis IG telah menciptakan suatu model ekonomi yang sukses. Hal ini dilakukan melalui pengembangan kebijakan publik akan IG dengan terus meningkatkan pelindungan serta berinovasi dalam produk-produk berkarakteristik khas daerah. 

“Indonesia ingin terus meningkatkan pelindungan serta komersialisasi IG Indonesia agar semakin banyak yang mendunia seperti keberhasilan Yayasan Qualitiva dalam melakukan pengembangan produk serta strategi - strategi promosi IG-nya,” ujar Kurniaman. 

Tidak hanya itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto yang turut hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa terdapat empat nilai yang sekiranya dapat diimplementasikan untuk pengembangan dan promosi produk IG Indonesia. 

“Pertama, dapat melakukan promosi melalui pasar domestik, pasar internasional, dan lokapasar. Kedua, melalui sektor pariwisata dengan pengembangan proyek kebudayaan yang mempertimbangkan aspek lingkungan yang berkelanjutan,” terang Sucipto.

Lanjut Sucipto, nilai ketiga adalah dengan menginformasikan kepada konsumen tentang nilai nutrisi dari produk IG yang akan mempengaruhi penilaian konsumen terhadap produk IG. Terakhir, adalah dengan pemasaran produk IG yang menonjolkan kekhasan daerah.

Adapun, Sucipto juga menyampaikan bahwa DJKI dan Arise+ Indonesia akan melakukan kerja sama dengan Yayasan Qualitiva untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi IG.

“Dari pertemuan ini, ke depannya Yayasan Qualitiva bersama DJKI dan Arise+ Indonesia akan melakukan kerja sama dalam kerangka mekanisme pengembangan produk IG di Indonesia melalui beberapa program yang akan direncanakan,” ungkap Sucipto. 

Pada kesempatan yang sama, Mauro Rosati selaku Manajer Umum Yayasan Qualivita menilai dari sisi penegakan hukum Indonesia terhadap IG sudah terintegrasi dengan baik. 

“Namun, dari sisi kontrol kualitas, penegakan hukum, promosi, serta pemasaran produk IG Indonesia masih perlu dibenahi dalam implementasi setelah IG terdaftar,” tutur Mauro. 

Sebagai informasi, Yayasan Qualitiva adalah organisasi budaya dan ilmiah yang berdiri sejak tahun 2000 di Italia. Yayasan ini berperan dalam mempromosikan sistem agrifood yang berkualitas demi pelindungan konsumen serta kekhasan dan kualitas produk. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya