Ekspos Kinerja DJKI: Satu Dekade Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meraih capaian yang cukup gemilang dalam satu dekade terakhir memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional. Sepanjang 2015 s.d. 2024, pertumbuhan permohonan KI rata-rata sebesar 18,5% per tahun dan puncaknya pada tahun 2024 mencapai 339.304 dari seluruh rezim. 

“Peningkatan signifikan jumlah pendaftaran KI dan terwujudnya sistem pelindungan yang modern serta terintegrasi merupakan bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya pada kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI dalam rangka Hari KI Sedunia 2025 di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025.

Berdasarkan data dari DJKI, permohonan KI pada kuartal pertama 2025 telah mencapai 88.893, jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama. Capaian ini diiringi dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297.584.111.537 atau 31,83% dari target tahun ini.

“Implementasi visi strategis untuk memajukan karya kreatif dan inovatif anak bangsa di era digital telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal ini terbukti dari peningkatan jumlah permohonan yang signifikan hingga caturwulan pertama ini,” jelas Supratman.

Peningkatan permohonan ini merupakan dampak positif dari kegiatan sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh DJKI baik secara daring ataupun luring. Sepanjang Januari hingga April 2025, kegiatan ini diikuti oleh 4.009 peserta diseminasi dan 24.300 peserta edukasi KI dari berbagai penjuru nusantara.

Transformasi Digital Pelindungan KI

Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, DJKI meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, ekii.dgip.go.id. Inovasi ini merupakan pusat pembelajaran KI yang komprehensif serta mudah diakses dari mana saja dan kapan saja.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI saat ini terus tumbuh. Hal ini perlu terus kita dukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. Ketika karya anak bangsa terlindungi, kepercayaan diri meningkat, investasi dalam inovasi tumbuh, dan mendorong kemajuan Indonesia di kancah global,” kata Supratman.

Menurut Supratman, DJKI saat ini dinilai berhasil melaksanakan transformasi digital yang digalakkan oleh Kementerian Hukum untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin mudah bagi masyarakat. Tahun 2025, DJKI menggunakan teknologi e-seal pada surat pencatatan hak cipta sebagai proteksi tambahan untuk menjaga originalitas dokumen yang dikeluarkan oleh negara. 

Selanjutnya pada bidang penegakan hukum KI, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menerima 27 aduan pelanggaran dan menyelesaikan 27 perkara. DJKI juga terus mengembangkan pelayanan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada para pemilik karya melalui revisi undang-undang hak cipta dan desain industri yang saat ini sedang dirumuskan.

“Dalam menghadapi tantangan pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital, kita terus memperkuat penegakan hukum yang adaptif, termasuk mempertimbangkan penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” terang Supratman.

Kolaborasi Pelindungan KI

Dalam mewujudkan transformasi digital, Supratman menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antarlembaga demi memberikan pelindungan KI secara maksimal. Kementerian Hukum melalui DJKI bekerjasama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) untuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia 2024-2029.

Selain itu, DJKI juga bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk turut serta mendorong peningkatan permohonan KI pada bidang paten, hak cipta, dan indikasi geografis yang bersumber dari hasil riset dan inovasi unggulan para peneliti di Indonesia. 

“Khususnya untuk indikasi geografis kami berharap target tahun ini Indonesia menjadi peringkat pertama se-ASEAN  dalam jumlah indikasi geografis terdaftar,” tutur Supratman. 

Tidak hanya itu, BRIN juga berkomitmen untuk mendukung optimalisasi peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai upaya memperluas jangkauan pelindungan KI hingga ke seluruh pelosok nusantara.

“BRIN mendorong peran BRIDA di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian mendalam dan pendampingan terkait potensi indikasi geografis sebagai KI komunal bernilai ekonomi tinggi yang berasal dari keunikan produk-produk khas daerah masing-masing,” terang Supratman.

Selanjutnya, untuk memperkuat pelindungan KI di tingkat daerah, DJKI juga meningkatkan kolaborasi yang komprehensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak pelindungan KI melalui program sosialisasi yang masif dan pendampingan intensif bagi pemilik karya di daerah. 

DJKI juga melaksanakan pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) sebagai salah satu program unggulan dengan melakukan identifikasi wilayah-wilayah yang telah memaksimalkan potensi lokal dan mendorong perkembangan ekonomi kreatif melalui pelindungan dan pemanfaatan KI.

“Sebagai wujud apreasiasi atas dedikasi seluruh jajaran, melalui acara ini kami memberikan penghargaan kinerja kepada tujuh kantor wilayah terbaik dalam memajukan KI,” ungkap Supratman.

Pelestarian Budaya melalui KI

Pelindungan KI tidak hanya fokus pada aspek modern, DJKI juga menaruh perhatian pada KI Komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal sebagai warisan budaya tak benda yang menjadi identitas komunitas. Dalam rangka Hari KI Sedunia Tahun 2025, DJKI melaksanakan lomba aransemen Mars KI yang diciptakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dengan menggunakan musik tradisi nusantara.

Ini merupakan salah satu wujud komitmen DJKI dalam memberikan wadah pelestarian budaya melalui pendekatan KI. Lomba ini berhasil meraih penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak (Mars KI Indonesia - 33 Nuansa Daerah). Supratman mengimbau untuk memutar mars dengan alunan tradisi nusantara pada setiap kegiatan terkait KI.

Menutup sambutannya, Supratman memberikan apresiasi kepada seluruh pihak pemangku kepentingan di bidang KI dan para penerima penghargaan. Pihaknya berpesan untuk terus meningkatkan kreativitas dan memberikan inspirasi kepada masyarakat.

“Selamat kepada seluruh penerima penghargaan, teruslah berkarya dan menginspirasi. Mari kita terus bergerak maju, menjadikan KI sebagai pilar utama kemajuan bangsa,” pungkas Supratman.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya