Ekraf Sumatera Utara Berdikari dengan Pelindungan Aset Kekayaan Intelektual yang Mumpuni

Medan - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk segera mendaftarkan merek, mencatatkan karya cipta dan seluruh produk kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan Klinik KI Bergerak Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 21 Juni 2023 di Delipark Mall, Medan.

Menurut Min saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf) berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan atas Kekayaan Intelektual. 

“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang membangun pondasinya di atas KI memerlukan pelindungan aset kreatif agar tumbuh dengan pesat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Min mengungkapkan setidaknya ada 2.800.000 UMKM yang dimiliki Sumatera Utara. “Dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik triwulan I (satu) tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 15,64% di provinsi ini,” ungkap Min.

Terdapat 4 lapangan usaha tertinggi di Sumatera Utara yaitu Lapangan Pertanian 23,68%, Lapangan Perdagangan 19,19%, Lapangan Industri Pengolahan 18,90%, dan Lapangan Pertambangan 13,27%.

“Sektor Lapangan Perdagangan dan Sektor Lapangan Pertanian merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha-usaha kreatif dan dapat mendorong pertumbuhan ekraf,” terangnya.

Min menambahkan bahwa tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia sekaligus menyukseskan tahun 2023 sebagai Tahun Merek yang dicanangkan DJKI guna membangun “Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”.

Tak hanya itu, selaras dengan konsep Intellectual Property & Tourism (IP & Toursim) peranan KI dalam membangun ekonomi di wilayah juga dapat mendorong sektor pariwisata di daerah.

“Sumatera Utara memiliki potensi IP and Tourism yang sangat besar yang tercermin dengan 32 permohonan KI Komunal dari Provinsi Sumatera Utara yang tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia,” ujar Min.

Adapun 32 KI Komunal yang sudah tervalidasi antara lain yaitu: Pongat Jelok, Ulos Ragidup Silindung, NI’Otalinga Woli-woli, NI’O sora, Tari Piso Surit, Tari Gubang, Tor-tor Pangurason dan masih banyak lagi.

Selain Itu terdapat dua Indikasi Geografis (IG) yang sedang dalam proses pendaftaran yakni Gambir Simsim Pakpak Bharaf, Kopi Arabika Sumatera Simsim dan Kopi Arabika Sumatera Sidikalang.

“Oleh karena itu, kami ingin membumikan dan meningkatkan ekosistem KI terutama dari dalam negeri secara berkesinambungan khususnya di Sumatera Utara ini agar manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegas Min dalam sambutannya.

Menurutnya kegiatan yang melibatkan kerja sama antara DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kota Medan dan perguruan tinggi ini adalah bentuk implementasi “Negara hadir di tengah masyarakat” yang tidak boleh dilewatkan.

Senada dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara Imam Suyudi menjelaskan bahwa Mobile IP Clinic ini diselenggarakan untuk menunjukkan komitmen Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara dalam peningkatan pelayanan publik melalui pengembangan inovasi layanan informasi masyarakat dan penyebarluasan informasi mengenai pendaftaran KI personal maupun KI komunal.

Sementara Walikota Medan yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan Agus Suriyono menyampaikan dengan kegiatan Mobile IP Clinic akan menjadi upaya yang sangat strategis untuk pemerintah memperkenalkan tentang aset kekayaan intelektual.

“Untuk itu kami berharap kepada dinas terkait agar senantiasa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelindungan atas KI, sebab hak tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dan wajib untuk dimiliki,” ucap Agus.

Dalam kegiatan ini diserahkan pula sertifikat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI oleh DJKI kepada General Manager Operasional Delipark Mall Dharma G Wallad sebagai tindakan preventif DJKI dalam mencegah pelanggaran KI dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami, Kemenkumham telah berupaya melayani masyarakat dengan menghadirkan konsultasi tim ahli KI secara langsung pada 21 - 23 Juni ini. Disperindag pun telah memberikan fasilitasi mendaftarkan merek dan pencatatan hak cipta secara gratis. Tapi terobosan ini harus konsisten dijalankan, jangan hanya sekedar seremoni,” tambah Min.

Terakhir, Min berharap seluruh stakeholder yang terlibat dapat terus bekerja sama menjalankan strategi berkelanjutan untuk mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berdikari. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya